EXPOSKOTA.COM- Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) kembali melakukan denda keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan, serta juga pemberian diskon antara 20-50 persen.
Sekretaris Bapenda Kabupaten Bekasi, H.Maman Firmansyah, kepada EXPOSKOTA.COM mengatakan, untuk pembayaran PBB hingga tahun 2013 yang belum terbayarkan, selain mendapatkan penghapusan denda keterlambatan juga diberikan diskon 50 persen.
Kemudian untuk penetapan PBB 2014-2019 selain penghapusan denda keterlambatan, juga diskon pembayaran PBB sebesar 20 persen.
Sedangkan untuk pembayaran PBB 2020-2022 diberikan penghapusan keterlambatan denda.
Program penghapusan denda dan diskon pembayaran PBB tersebut tersebut berlaku hingga 30 November 2023,” ujar Maman.
Program ini, lanjut Maman, merupakan upaya Pemkab Bekasi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Oleh karenanya Maman mengimbau para wajib pajak untuk memanfaatkan program ini untuk membayar PBB-nya bagi yang terlambat dibayar.
Dalam mengoptimalkan perolehan pajak, Bapenda Kabupaten Bekasi, terang Maman, tidak hanya melakukan relaksasi pajak, tetapi juga melakukan penyelesaian seperti double anslah (ganda kepemilikan SPPT) dengan terus melakukan verifikasi. Sehingga piutang bisa diminimalisir dan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dimanfaatkan Pemkab Bekasi untuk membangun infrastruktur dapat tercapai.
“Itu upaya-upaya dari Pemerintah Daerah khususnya Bapenda terkait dengan PAD yang kita harapkan bisa tercapai, sehingga pembangunan di Kabupaten Bekasi bisa berjalan sesuai dengan rencana,” katanya.
Untuk diketahui, target Pendapatan Asli Daerah ( PAD) Kabupaten Bekasi 2023 sebesar Rp 2,3 Triliyun, sebagian diantaranya atau sekitar Rp 660 Milyar diperoleh melalui penerimaan pajak bumi dan bangunan ( PBB). ( agus suzana)