EXPOSKOTA.COM- Meski pelaksanaan tera sudah tidak dipungut beaya alias gratis, namun Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Bekasi, Surahman, memastikan, pihaknya tetap melayani pemilik alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) dengan sepenuh hati seperti saat retribusi masih berlaku.
Sebab, hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen dan produsen agar tidak ada yang dirugikan dalam setiap proses transaksi jual beli.
‘ Terkait juga terhadap pelayanan tera di pasar-pasar tradisional,” ucap Surahman.
Jauh hari sebelum bulan puasa, pelaksanaan tera di semua pasar tradisional di Kabupaten Bekasi telah dilaksanakan.
” Jadi saat bulan puasa dan jelang Lebaran nanti, timbangan yang dipakai para pedagang pasar tradisional sudah lolos uji tera,” ujar Surahman.
Kemudian dalam kesempatan menjelang Hari Raya Iedul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi, segenap jajaran UPTD Metrologi Legal Kabupaten Bekasi, menyampaikan ucapan: “Selamat Hari Raya Iedul Fitri. Mohon Maaf Lahir Bathin” ( agus suzana)