exPosKota.com- Bapenda (Badan Pendapatan Daerah ) Kabupaten Bekasi bersama TAPD ( Tim Anggaran Pemerintah Daerah) tengah mengkaji wacana penghapusan denda/tunggakan PBB, khususnya terkait usulan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk diberlakukannya penghapusan denda/tunggakan PBB.
“Sedang kami kaji bersama Tim Anggaran,,” ujar Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, kepada exPosKota, Rabu (10/09) di sela kesibukannya memantau pelayanan di kantor Bapenda.
Terkait dengan usulan Gubernur Dedi Mulyadi untuk dilakukan penghapusan PBB, ungkap Iwan, termasuk yang juga sedang dikaji.
- Dikatakan Iwan, hal yang paling mendasar yang menjadi pertimbangan pengkajian adalah, bahwa kebijakan yang akan diambil punya manfaat buat masyarakat akan tetapi tetap menjaga APBD tidak kolaps
Lebih lanjut Iwan mengatakan, beberapa sektor Pendapatan Asli Daerah ( PAD) Kabupaten Bekasi saat ini telah menghilang atau dihapus, diantara retribusi pengujian kendaraan bermotor ( PKB) dan retribusi tera metrologi legal .
Selain itu, lanjutnya Dana Alokasi Umum ( DAU) dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah juga mulai dikurangi.
Selain itu, beban belanja pegawai pada Pemerintah Kabupaten Bekasi juga bertambah dengan adanya penerimaan sekitar 9.000 tenaga P3K ( Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang untuk pembayaran gaji dan tunjangannya sekitar Rp 800 Milyar pertahun.
Pemerintah pusat semula menjanjikan pembayaran tenaga P3K melalui APBN, namun kemudian dibebankan ke APBD.
Terkait tunggakan ( piutang) PBB di Kabupaten Bekasi, sebut Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan ( Rembang) Bapenda Bekasi, Utomo Septora, masih menjadi andalan PAD Kabupaten Bekas.
” Setiap tahun ada pemasukan sekitar Rp 10-30 Milyar dari pembayaran tunggakan PBB,” ujar Utomo.
Jadi penerimaan piutang PBB sekitar Rp 10-30 Milyar tersebut tentunya masih menjadi andalan Pendapatan Asli Daerah
Kebijakan terhadap penghapusan tunggakan/denda PBB, lanjut Utomo, juga perlu mempertimbangkan wajib pajak yang selama ini patuh terhadap pembayaran PBB, sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial.
Selain itu, lanjut Utomo, kebijakan penghapusan tunggakan/ denda PBB juga perlu mempertimbangkan kedepannya.
” Kita juga khawatir ketika diberlakukan penghapusan denda atau tunggakan PBB , kedepannya wajib pajak tidak membayar PBB pada tahun berjalan karena berharap tahun kedepan ada penghapusan denda atau tunggakan,’ ucap Utomo.
Untuk diketahui, target penerimaan PBB Kabupaten Bekasi tahun ini sebesar Rp 825.500.000,- dan penerimaan hingga 31 Agustus Rp 722.207.464.851,- . Dari jumlah itu, sebagian juga berasal dari pembayaran tunggakan.
Namun begitu , Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, menggarisbawahi, kebijakan penghapusan denda/tunggakan PBB jika kajiannya telah selesai akan diserahkan kepada Bupati Bekasi untuk memutuskannya kemudian. ( agus suzana )