EXPOSKOTA.COM- Bisakah seseorang menuju kursi DPRD tanpa modal sama sekali? Hal yang mustahil tentunya. Karena sudah menjadi rahasia umum, bahwa politik itu petlu cost perlu biaya.
Contoh sederhana saja ketika menjadi calon legislatif ( Caleg) misalnya, si Caleg harus terjun ke akar rumput ( grass root) menjalin komunikasi, membsngun jaringan demi kelak mendapatkan suara. Itu pastinya butuh cost atau biaya.
Buat caleg yang masih menjabat sebagai anggota DPRD boleh jadi biaya tersebut bukanlah menjadi hal yang terlalu sukit. Mereka punya kegiatan yang disebut sebagai aspirasi atau Pokir ( Pokok Pikiran).
Sudah menjadi rahasia umum kalau paket kegiatan aspirasi atau Pokir itu dijualbelikan oknum anggota dewan, neski hal ini tentunya sesuatu yang sebenarnya tidak etis. Jadi, antara anggota dewan dan kontraktor menjadi saling membutuhkan. Si dewan membutuhkan kontraktor untuk bisa menjual paketnya dan si kontraktir butuh si dewan untuk bisa membeli paket.
Mendapatkan kegiatan tanpa membeli dari dewan, sepertinya memang hal yang sulit. Jadi, ketika terjadi jual beli proyek atau kegiatan antara oknum dewan dan kontraktor sudah sejak lama menjadi hal yang lumrah.
Hal itu bisa daja terjadi di banyak daerah. Di Kota Bekasi juga misalnya. Proyek aspirasi atau Pokir masing-masing anggota dewan hasil mereka reses, kini ( apalagi di tahun politik ini) menjadi barang dagangan.
Sebut salah satu misalnya anggota DPRD Kota Bekasi, Mus ( Partai Gerindra). Hasil pantauan awak media, Mus telah menjual paket aspirasi sebanyak 30 titik senilai Rp 3,8 Milyar. Seorang kontraktor beribosial SE saat dikonfirmasi awak media mengakui kalau dirinya telah membeli paket aspira Mus senilai Rp 3,8 Milyar tersebut seharga Rp 150 juta, dimana tdalam ransaksi jual beli tersebut Mus menyuruh sopirnya, Jae, untuk menerima uang tersebut.
” Saya tertipu , karena setelah saya cek ke Dinas Bina Marga paket tersebut sudah dijual Mus ke kontraktor lain bernama Simanjuntak,’ ujar SE ketika dikonfirmasi EXPOSKOTA.
Dikonfirmasi awak media, SE mengatakan, apa yang dilaporkannya ke Polres Metro Bekasi terkait penipuan yang dilakukan Mus, mutlak urusan pidana, tidak ada sangkut paut dengan politik.
” Ini murni kriminal,” tegas SE menjelaskan soal laporan polisi ( LP) atas duri Mus
( red)