Oleh : Nur Rafha Tiara Putri
(Mahasiswi Prodi Kesejahteraan Sosial, FISIP-UMM)
DILANSIR dari Data Pusat Statistik Jawa Barat jumlah penduduk miskin di Kabupaten Bekasi sejak 2019 hingga 2021 mencatat pertumbuhan penduduk miskin baru lebih dari 53.000 penduduk, hingga 2021 capaiannya menjadi 202.700 jiwa di wilayah dengan kawasan industri terbesar se-Indonesia ini.
Bahkan, beberapa penduduk di antaranya tergolong dalam kelompok kemiskinan ekstrem. Banyaknya pabrik yang berdiri tidak menjamin setiap individu yang berdomisili di sana memenuhi kebutuhan hidupnya, sehingga berbagai cara dilakukan kelompok rentan ini untuk dapat survive di Kabupaten. Bekasi.
Sulit atau ketatnya persyaratan melamar pekerjaan adalah salah satu faktor yang berpengaruh sehingga banyak yang mengorbankan diri untuk mengemis iba orang lain dengan cara menjadi gelandangan atau pengemis.
Gepeng (gelandangan dan pengemis) merekalah golongan masyarakat yang terasing dari kehidupan ekonomi, sosial dan politik kota. Eksistensi mereka dianggap sebagai sumber permasalahan kota.
Adapun faktor seperti kemiskinan, rendahnya pendidikan, terbatasnya pengetahuan dan keterampilan, terbatasnya fisik atau kesehatan, pengaruh pola pikir serta budaya masyarakat, urbanisasi, terbatasnya atau ketidaan lapangan pekerjaan dan sebagainya. Yang akhirnya banyak diantara anggota masyarakat menjalankan profesi sebagai gelandangan atau pengemis demi mempertahankan hidupnya.
Adapun menurut Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2014. Pasal 504 KUHP menegaskan sebagai berikut : 1. Barang siapa yang mengemis ditempat umum, diancam, karena melakukan pengemisan, dengan pidana kurungan selama-lamanya enam minggu; 2. Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang umurnya di atas enam belas tahun, diancam dengan kurungan paling lama tiga bulan.
Dari sini tentu kita sudah dapat menyimpulkan bahwa melakukan aktivitas sebagai gepeng itu adalah perbuatan yang menyalahi aturan, tetapi ironinya kegiatan sebagai gepeng adalah kegiatan yang masih banyak ditemukan di banyak kota-kota besar dan khususnya di Kabupaten Bekasi.
Fenomena ini masih menjadi PR (pekerjaan rumah) bagi pemerintah daerah setempat. Berbagai upaya misalnya telahb dilakukan, dari mulai penertiban atau razia dimuka umum sampai kepada upaya pemberdayaan. Semua ini dilakukan pmerintah guna menekan angka gepeng di Kabupaten Bekasi.
Yang lebih memprihatinkan lagi adalah gepeng ini tidak hanya menjalankan aksinya sendiri, melainkan juga mengajak anak-anaknya dan ada pula yang menggunakan anak sewaan guna mendapatkan untung yang lebih besar dari memeras belas kasih orang lain.
Padahal mengacu dalam Undang-Undang Dasar Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Dan adapun hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.
Lebih parahnya lagi, agar anak dapat tetap tenang saat dibawa mengemis tak segan-segannya anak diberikan obat tidur,. Jika hal ini terus dilakukan dalam jangka waktu sesering mungkin maka efek yang ditimbulkan akan menjadi sangat fatal bagi anak.
Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga, dan orang Tua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Dan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) sebagai yang diharapkan dapat menjadi wadah pelindung dan penyokong hak-hak pada anak harus lebih garang lagi untuk menindaklanjuti kasus-kasus yang telah terjadi, agar tidak adanya lagi anak yang menjadi korban dan setiap anak pun dapat hidup baik dan terjamin.