EXPOSKOTA.COM- Kecanggihan dan perkembangan era digital dimanfaatkan Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Kabupaten Bekasi dengan membuat berbagai aplikasi, antaranya yang terkini adalah aplikasi ‘ Tax Service ‘ dan ‘ Si Jampang’.
Aplikasi Sijampang (Sistem Jemput Aktif Manajemen Piutang), sebuah inovasi yang diluncurkan Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah, dibuat demi mengoptimalisasi penerimaan terhadap piutang pajak daerah di Kabupaten Bekasi .
Aplikasi Si Jampang merupakan sistem berbasis web yang memudahkan proses pengelolaan serta penagihan piutang atas pajak daerah.
Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Bapenda Kabupaten Bekasi, Drs Puji Nugraha, kepada EXPOSKOTA.COM, Rabu (12/03) mengatakan, salah satu tujuan yang ingin diambil lewat aplikasi ini adalah meningkatkan salah satu sumber utama pendapatan daerah yakni dari sektor pajak untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Bekasi.
“Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang menjadi acuan dari Perbup ini, kemudian kita sosialisasikan kepada para wajib pajak, baik dari pengusaha maupun masyarakat sebagai upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah,” ungkapnya.
Puji menyebutkan, piutang pajak daerah di Kabupaten Bekasi masih cukup besar, dan setiap tahunnya terus bertambah. Dengan adanya aplikasi Si Jampang ini diharapkan memudahkan petugas dalam mengoptimalkan pengelolaan pajak daerah, terlebih dalam menangani potensi piutang pajak yang menjadi salahsatu tantangan dalam optimalisasi pajak daerah.
“Pengawasan pajak daerah secara digital dengan inovasi ini diharapkan pengelolaan pajak daerah menjadi lebih efektif, transparansi dan akuntabel. Disamping juga akan menjadi aspek penilaian perbaikan digitalisasi di Kabupaten Bekasi. ” jelasnya.
Peluncuran inovasi digital berbasis web ini, dikatakan Puji , bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara sukarela, serta mengurangi potensi piutang pajak yang belum terselesaikan.
Diantaranya seperti Wajib Pajak/Objek Pajak yang belum melakukan Pelaporan Masa Pajak dan atas Tagihan yang sudah diterbitkan, namun belum dibayarkan sampai dengan jatuh tempo serta memverifikasi atas Usulan Penutupan Objek Pajak.
Aplikasi ini akan memudahkan petugas dalam mengumpulkan dan memproses data piutang secara detail, sehingga mempercepat proses pelaporan dan analisis.
“Output dari aplikasi ini juga diharapkan dapat mengurangi piutang yang tertunda, mendorong kedisiplinan bagi Wajib Pajak/Objek Pajak untuk melaporkan dan membayar pajak daerah dengan tepat waktu, serta penanganan masalah penagihan pajak daerah menjadi lebih efektif, tepat dan cepat,” ungkapnya. ( adv/Augus Suzana)