EXPOSKOTA.COM- Satuan Reskrim Polsek Tambun berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penganiayaan korban kecelakaan hingga meninggal dunia, korban yang sempat tiga hari di sekap pelaku akhirnya meninggal karena mengalami luka di bagian kepala akibat pendarahan.
Terungkapnya kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban kecelakaan meninggal dunia di mana pelakunya merupakan seorang waria bernama ayu lestari alias Kennedi Pergaulan(34) terjadi saat pelaku mencoba menyelamatkan korban Alfi Kusbian(20) Warga Dusun IV RT 16 RW 04 Desa Sukarahayu , Kecamatan Kaduhan Maringgai, Lampung dari kecelakaan sepeda motor di Jalan Raya Teuku Umar, Tambun selatan, Kabupaten Bekasi.
Korban yang saat itu dalam kondisi terluka di bawa pelaku dengan menggunakan angkutan umum dan di turunkan di sebuah warung kosong yang tepatnya berada di depan PT. Suzuki Tambun, sedangkan sepeda motor korban dibiarkan di lokasi kecelakaan dan saat ini Masih dalam penyelidikan satuan Reskrim Polsek tambun.
Setelah di bawa ke sebuah warung kosong, pelaku sempat mengamankan barang berharga milik korban berupa dompet dan lainnya. Bukannya korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pengobatan, namun dibawa ke warung kosong dan malah dianiaya usai barang yang ada korban dirampasnya. Korban pun akhirnya tak sadarkan diri.
Di tempat tersebut atau di warung kosong, ucap Kanit Reskrim Polsek Tambun IPTU Putu Agum Guntara A.P., S.Tr.K, . korban sempat tiga hari dibiarkan pelaku yang akhirnya korban meninggal dunia.
” Awalnya kami menduga korban meninggal akibat kecelakaan, namun kami sempat curiga dengan kondisi lebam korban di bagian wajah, yang akhirnya kami langsung membawa korban ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk dilakukan otopsi,
Hasil otopsi, lanjut Agum, sementara menerangkan bahwa korban meninggal akibat pendarahan di kepala bagian belakang yang di sebabkan karena benturan benda tumpul.
Dari hasil otopsi tersebut satuan Reskrim Polsek Tambun langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan beberapa saksi , termasuk warga yang semuanya mengarah ke pelaku karena sempat membawa pelaku saat terjadinya kecelakaan sepeda motor yang menimpa korban.
“Pelaku dapat diamankan setelah sempat dimintai keterangan dan mengaku melakukan perbuatannya termasuk dengan melukai korban dengan sempat memukul bagian kepala korban hingga terjadi pendarahan hingga korban meninggal dunia” tutur Kapolsek Tambun Kompol Stanlly Soselisa, S.I.K., M.H.
Dalam kasus ini pelaku di jerat pasal 338 tentang pembunuhan dan 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia” tandas Stanlly. ( agus suzana)