EXPOSKOTA.COM – Dua pengedar dan pemakai narkoba jenis cair yang dimasukan dalam Vape atau rokok elektrik berhasil dibekuk tim jajaran Reskrim Narkoba Polres Metro Depok.
“Kami berhasil membekuk dua pemakai sekaligus bandar narkoba jenis cair yang biasa dimasukan dalam alat hisap Vape atau rokok elektrik,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Selasa (30/4).
Kedua tersangka yaitu HD dan IB dibekuk di tempat berbeda dengan barang bukti narkoba jenis sabu, ganja likuid, alat hisap vape atau rokok elektrik yang biasa dipergunakan sebagai alat hisap.
Kedua tersangka ditangkap, imbuh dia, untuk HD di kawasan Cisalak, Kota Depok, ditemukan barang bukti jenis sabu sebanyak 99,26 gram dan ganja likuid sebanyak 6 botol dan alat isapnya berupa pod vape.
“Untuk tersangka IB dibekuk di daerah Cilodong, Kota Depok ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram”, ujarnya .
Keduanya kini sudah diamankan atau ditahan berikut barang bukti.
Atas kasus tersebut, mereka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, Pasal 80 ayat 2 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 365 KUHP ayat 2.
“Mereka berdua di ancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.
Kombes Pol, Arya Perdana, menambahkan dalam kasus ini diharapkan masyarakat atau warga untuk melporkan ke polisi jika ada dugaan yang menyalahi penggunaan narkotika agar dapat diproses kepolisian.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” tuturnya. (karni)