exPosKota.com- Dinas Arsip dan Perpustakaan ( Disarpus) Kabupaten terus berkomitmen memberikan peran yang sangat penting kepada arsip dalam kehidupan organisasi perangkat daerah.
Menuju ke arah itu, Disarpus Kabupaten Bekasi kemarin melaksanakan Rapat Verifikasi Daftar Usul Serah Arsip Statis.
Kegiatan ini, ungkap Kepala Disarpus Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam, merupakan langkah penting dalam memastikan arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan dapat diserahkan menjadi Arsip Statis sesuai ketentuan.
‘Dengan verifikasi yang teliti, arsip dapat dikelola secara profesional agar tetap terjaga sebagai memori kolektif dan warisan informasi bagi generasi mendatang,” ujar Jaoharul Alam.
Alih Serah Arsip pada Disarpus Kabupaten Bekasi , lanjut Jaoharul, adalah proses penyerahan arsip dari unit kerja kepada Disarpus untuk memastikan arsip yang memiliki nilai sejarah, hukum, atau informasi penting tetap terjaga dan dikelola dengan baik.
Dalam rapat verifikasi tersebut, dibahas antaranya alih arsip inaktif, yakni arsip yang sudah tidak aktif digunakan dalam kegiatan rutin tetapi masih perlu disimpan, serta juga alih serah arsip aktif, yakni arsip yang masih digunakan, tetapi pengelolaannya dialihkan ke pihak lain agar lebih terstruktur.
Proses alih serah arsip ini, lanjut Jaoharul,
meliputi: identifikasi arsip yang akan diserahkan, penyusunan daftar arsip atau inventaris, penyerahan fisik arsip beserta dokumen pendukung, serta penetapan status kepemilikan dan tanggung jawab pengelolaan arsip.
Rapat verifikasi alih serah arsip ini diikuti para kepala bidang, para ketua tim serta pengelola arsip di masing-masing perangkat daerah.
Pada kesempatan tersebut Jaoharul mengajak semua pihak untuk selalu menjaga arsip.
“Karena arsip adalah identitas dan bukti sejarah perjalanan daerah kita,” tegas Jaoharul ( Agus Suzana)