Exposkota.com- Pemotongan anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp1,5 triliun mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara lebih maksimal. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menegaskan, langkah ini menjadi kunci agar pembangunan daerah tetap berjalan tanpa hambatan.
“Dari tadi sudah ditekan, potensi anggaran harus terus digali. Bahkan sudah dua kali dibahas bersama Badan Anggaran dan saya sudah koordinasi dengan TAPD untuk merumuskan langkah-langkahnya,” ujar Bupati Ade Kuswara Kunang, Rabu (1/10/2026).
Salah satu opsi yang tengah disiapkan adalah penerapan retribusi dari sektor produksi logam. Dengan lebih dari 7.000 industri yang beroperasi di Bekasi, sektor ini dinilai memiliki potensi besar untuk meningkatkan PAD.
“Kita sedang mematangkan regulasi retribusi, khususnya dari produksi logam seperti besi, tembaga, dan aluminium. Tujuannya untuk mendorong PAD, tapi tetap harus koordinasi dengan pusat,” jelas Ade.
Menurutnya, mekanisme retribusi ini tidak akan mengganggu aktivitas usaha. Pabrik tetap berproduksi dan menjual hasil olahan logam ke pengusaha limbah, sementara pemerintah daerah mengambil bagian resmi melalui skema retribusi.
“Misalnya, satu pabrik menghasilkan seribu ton besi per bulan. Dari setiap kilogram yang dijual, daerah bisa mendapat retribusi. Hasilnya masuk ke kas daerah lalu dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan jalan, drainase, pendidikan, dan kesehatan,” tegasnya.
Bupati menambahkan, perencanaan pembangunan di Kabupaten Bekasi sudah dipetakan dengan jelas. Dengan dukungan anggaran yang memadai, program-program pembangunan dapat berjalan lancar.
“Kalau anggarannya besar, fiskalnya cukup, kita tinggal jalankan saja programnya. Tidak ada masalah,” katanya.
Ia menutup dengan menekankan bahwa pemerintah daerah tidak membebankan kewajiban langsung kepada dunia usaha. Semua dikelola melalui mekanisme resmi retribusi, sementara manfaatnya kembali kepada masyarakat.
“Tidak ada kita minta langsung ke pengusaha atau industri. Ini hanya soal tata kelola retribusi. Pemerintah tetap yang bertanggung jawab,” tegasnya. ( agus suzana)