Bekasi ( exPoskota.com)- Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Kabupaten Bekasi terus tancap gas melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.3 Tahun 2025, perubahan atas Perda No.6 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Upaya ini menjadi langkah nyata untuk membangun budaya sadar bahaya kebakaran di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.
Kepala Dinas Damkar, Adeng Hudaya, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut melibatkan berbagai unsur penting: kawasan industri, perusahaan di luar kawasan, BUMD, PHRI, Asosiasi Rumah Sakit, Disnaker, DPMPTSP, DPMPD, para koordinator camat, APDESI, dan lainnya.
“Narasumber dalam kegiatan ini terdiri dari Kabag Hukum Kabupaten Bekasi yang memaparkan penyusunan perubahan Perda, Kabid Pencegahan Kabupaten Bandung yang mengulas implementasi Perda, serta Servvo Fire Indonesia yang menjelaskan standar APAR ber-SNI,” jelas Adeng.
Melalui Perda No.3 Tahun 2025 ini, terdapat sejumlah poin krusial yang menjadi pedoman baru dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran:

Penghapusan Retribusi
Pemerintah resmi menghapus ketentuan Retribusi APK, selaras dengan kebijakan strategis Pemerintah Pusat.
Respons Terhadap Pertumbuhan Bangunan
Maraknya pembangunan high-rise building di Kabupaten Bekasi menuntut standar proteksi kebakaran yang lebih modern dan ketat guna menjamin keselamatan publik.
Pengaturan Refugee Floor
Bangunan tinggi kini diwajibkan memiliki Refugee Floor sebagai zona aman sementara untuk evakuasi cepat saat kondisi darurat.
Antisipasi Risiko Kendaraan Listrik
Dengan meningkatnya penggunaan kendaraan listrik, Perda ini mengatur standar keselamatan dan prosedur khusus terkait potensi bahaya dari baterai tegangan tinggi, terutama di area pengisian daya.
Peningkatan Sumber Air Pemadaman
Kolaborasi erat dengan PDAM diharapkan dapat memastikan ketersediaan pasokan air, khususnya di kawasan padat penduduk yang memiliki risiko kebakaran lebih tinggi.
Penguatan Sarpras Pemadam Berbasis Masyarakat
Perda mendorong penyediaan alat pemadam sederhana di tingkat kecamatan dan desa untuk menciptakan First Responder sebelum Damkar tiba di lokasi kejadian.
Pemeriksaan Proteksi Kebakaran Berkala
Pemeriksaan, pengujian, dan uji laik pakai terhadap sistem proteksi kebakaran wajib dilakukan secara profesional dan rutin agar seluruh perangkat siap pakai kapan pun.
Standarisasi Peralatan Perusahaan
Seluruh Alat Proteksi Kebakaran (APK) di lingkungan perusahaan wajib memenuhi standar SNI demi menjamin keandalan dalam kondisi genting.
Adeng pun menyampaikan ajakan tegas kepada seluruh warga dan pemangku kepentingan di Kabupaten Bekasi.
“Saya mengimbau seluruh masyarakat, pengelola gedung, pemilik usaha, hingga para pemangku kepentingan untuk memahami, menaati, dan melaksanakan Perda ini. Ingat, keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Ia juga berharap Perda ini dapat menjadi benteng perlindungan bagi daerah.
“Semoga regulasi ini menjadi landasan kuat untuk mewujudkan Kabupaten Bekasi yang aman, nyaman, dan tangguh terhadap ancaman kebakaran,” tutupnya penuh optimisme.
( augus suzana)













































