EXPOSKOTA.COM- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam memprogramkan Jaksa Garda Desa ( Jaga Desa).
Sosialisasi atau penerangan hukum tentang Jaga Desa, baru saja dilaksanakan di Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi.
Jaga Desa adalah program dari Kejaksaan Agung RI yang bertujuan untuk mengawal dan memantau penggunaan dana desa ( Dandes) agar efisien, akuntabel, dan transparan.
Program ini, yang secara resmi disebut Jaksa Garda Desa, melibatkan jaksa untuk memberikan pendampingan dan pengawalan dalam pengelolaan dana desa, serta membantu mencegah dan memberantas korupsi.
Rahnat Atong menyebutkan, program Jaga Desa menjadi sangat penting, karena
bertujuan mewujudkan pemahaman yang sama antara perangkat pemerintah daerah, pemerintahan desa, dan aparat penegak hukum dalam mengelola dana desa.
Program ini , lanjut Rahmat, dapat membantu pemerintah dalam membangun karakter bangsa yang taat hukum dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.
” Adanya pendampingan dan pengawalan oleh Kejaksaan kepada perangkat desa dalam mengelola dana desa, tentunya memberikan rasa nyaman bagi perangkat desa sehingga Dana Desa bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya secara transparan, ” tegas Rahmat.
Apalagi, lanjut Rahmat, Jaga Desa juga berperan dalam mencegah dan memberantas korupsi dalam pengelolaan dana desa.
Kejaksaan Agung RI juga telah meluncurkan aplikasi Jaga Desa untuk memudahkan pemantauan dan pengawasan penggunaan dana desa, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. (agus suzana)