EXPOSKOTA.COM- Ini peringatan keras bagi warga yang menimbun atau membuang sampah sembarangan, karena akan ada denda kurungan maksimal enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Ya, Peraturan Daerah ( Perda) No 2 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Persampahan di Kabupaten Bekasi telah diketuk palu alias disahkan.
Dengan Perda itu, maka siapa saja orang yang menimbun, membuang dan membakar sampah yang tak sesuai aturan akan ada ancaman pidana sesuai yang tertuang di
Perda No 2 tahun 2025 tersebut telah ditandatangani Bupati Bekasi H. Ade Kuswara Kunang, SH di Cikarang Pusat pada 20 mei 2025 lalu dengan nomor registrasi perda Kabupaten Bekasi provinsi Jawa Barat (2/44/2025).
Perda ini mengatur dan mendorong pendirian bank sampah secara spesifik agar bisa menyelesaikan sampah dari hulu. Selain itu, Perda ini juga mengatur penyidikan tindak pidana lingkungan oleh PPNS.
Dalam pasal 74 berbunyi “Siapa orang dilarang membuang, Menimbun selain sampah organik, membakar di sungai, parit, saluran irigasi, drainase sehingga menimbulkan polusi akan ada ketentuan Pidana pasal 76 dengan ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang yang karena kealpaannya atau dengan sengaja melanggar larangan sebagai mana dimaksud dalam pasal 74 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam ) bulan dan/ denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Selain mengatur individu, Perda ini juga mengatur pengelola kawasan komersial, kawasan industri dan fasilitas umum yang dalam hal pengelolan sampah. wajib membuat, membangun fasilitas Infrastruktur sampahnya terhitung satu tahun sejak perda ini diundangkan sesuai yang diatur pasal 76.
Perda ini dibuat karena Kabupaten Bekasi memiliki isu sangat serius dalam hal pengelolan sampah dengan volume timbunan teringgi di Provinsi Jawa Barat.
Pada tahun 2024 saja volume sampah di Kabupaten Bekasi sudah mencapai 2.250,35 ton/hari atau sebesar 821.379 ton/tahun.
Menjawab isu strategis tersebut terkait pengelolaan sampah Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan menyusun Peraturan Daerah menjadi dasar hukum di wilayah Kabupaten Bekasi dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah. (dk)