Pilkada langsung lahir dari semangat demokratisasi dan reformasi politik. Rakyat diberi hak memilih secara langsung pemimpinnya—gubernur, bupati, dan wali kota—sebagai perwujudan kedaulatan rakyat. Namun, setelah lebih dari dua dekade berjalan, praktik Pilkada langsung justru menyisakan persoalan serius yang patut dievaluasi secara jujur dan menyeluruh.
Salah satu persoalan paling krusial adalah tingginya biaya politik. Kontestasi Pilkada tidak hanya menguras Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tetapi juga menuntut para kandidat mengeluarkan dana dalam jumlah fantastis. Biaya kampanye, logistik pemenangan, hingga praktik politik uang telah menjadikan Pilkada sebagai ajang pertarungan modal, bukan semata adu gagasan dan kapasitas kepemimpinan.
Money politics, yang seharusnya menjadi musuh utama demokrasi, justru kian dinormalisasi. Di tengah tekanan ekonomi, sebagian masyarakat memandang praktik ini sebagai keuntungan sesaat lima tahunan. Konsekuensinya jelas: biaya politik melonjak tajam dan menciptakan beban besar bagi kandidat terpilih. Beban inilah yang kerap mendorong lahirnya praktik “balik modal” melalui penyalahgunaan kewenangan.
Masalah kian kompleks ketika kandidat kepala daerah bukan kader murni partai politik. Mahar politik untuk mendapatkan tiket pencalonan menjadi rahasia umum. Jabatan publik pun berpotensi bergeser dari amanah menjadi investasi, yang kelak harus dikembalikan dengan berbagai cara, termasuk korupsi dan gratifikasi.
Realitas tersebut tercermin dari banyaknya kepala daerah yang terseret kasus korupsi. Data Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan ratusan kepala daerah—dari gubernur hingga bupati dan wali kota—terjerat perkara tindak pidana korupsi dalam dua dekade terakhir. Fakta ini menjadi alarm keras bahwa sistem politik yang mahal berbanding lurus dengan rusaknya integritas kekuasaan.
Di sisi lain, beban fiskal daerah akibat Pilkada langsung juga tidak kecil. Anggaran ratusan miliar rupiah yang dialokasikan untuk satu momentum politik sering kali menggeser prioritas pembangunan. Infrastruktur, pelayanan publik, dan program kesejahteraan rakyat harus tertunda demi membiayai pesta demokrasi yang belum tentu menghasilkan pemerintahan yang bersih dan efektif.
Kondisi inilah yang memunculkan kembali wacana Pilkada tidak langsung melalui DPRD. Wacana tersebut bukanlah kemunduran demokrasi semata, melainkan upaya mencari sistem yang lebih rasional, efisien, dan berintegritas. Dengan biaya politik yang lebih terkendali, peluang praktik politik uang dapat ditekan, sekaligus mengurangi dorongan korupsi pasca-pemilihan.
Sudah saatnya bangsa ini berani menimbang ulang sistem Pilkada secara objektif dan terbuka. Demokrasi tidak hanya diukur dari mekanisme pemilihan langsung, tetapi dari kemampuannya melahirkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Jika Pilkada langsung justru melanggengkan biaya politik tinggi dan korupsi struktural, maka evaluasi menyeluruh bukan lagi sekadar wacana—melainkan sebuah keharusan.















































