EXPOSKOTA.COM-Terkandung maksud mengurangi resiko pencemaran, Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Kabupaten Bekasi melakukan uji emisi terhadap
kendaraan dinas maupun kendaraan operasional. 20-22 September 2023 di Plaza Pemkab Bekasi.
“Dari 217 kendaraan yang diuji emisi, 40 diantaranya tidak lulus uji,” ujar Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan ( PPKL) DLH Kabupaten Bekasi, Duarte, Jumat (23/09) kepada EXPOSKOTA.COM.
Terhadap kendaraan yang tidak lulus uji tersebut, diinstruksikan untuk diservis atau dilakukan perawatan lebih lanjut. Diantara yang tidak lulus uji tersebut, diantaranya juga kendaraan dinas Pemkab Bekasi.
Berdasarkan pemantauan awak media, selama tiga hari pelaksanaan uji emisi tersebut , terdapat juga pemilik kendaraan yang bukan ASN Pemkab Bekasi melakukan uji emisi.
” Ya meski prioritasnya untuk kendaraan dinas, tetapi ternyata ada juga pemilik kendaraan pribadi yang ikutan uji emisi,” ujar Duarte.
Kendaraan yang lolos uji emisi , lanjut Duarte, diberikan barrcode yang langsung ngelink dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui aplikasi SIUMI ( Sistem Informasi Uji Emisi ) Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.
Dikatakannya, ada standar kriteria yang wajib dipenuhi untuk lolos uji emisi sesuai ketetapan Kementerian Lingkungan Hidup. Syarat lolos uji ini juga berbeda-beda, tergantung pada tipe kendaraan. Ada beberapa jenis kategori yang digunakan untuk melakukan pengujian ini.
Seperti yang dijelaskan pada peraturan dengan syarat lolos uji emisi, syarat ini dibagi menjadi beberapa jenis kategori. Setiap kategori ini memiliki nilai standarnya masing-masing.
Pada mobil berbahan bakar bensin misalnya, dibagi dalam dua kategori khusus, yaitu mobil dengan tahun produksi di bawah 2007 dan di atas 2007 mengutip keterangan resmi Suzuki.
Pada mobil tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3 persen, sedangkan yang di atas 2007 kadar CO2 tidak boleh lebih dari 1,5 persen.
Kategori lain berlaku untuk mobil diesel dengan bobot kendaraan 3,5 ton.
Jenis mobil diesel ini dibagi berdasarkan tahun produksi yakni di atas dan di bawah 2010.
Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 wajib memiliki kadar opasitas 40 persen sedangkan yang di bawah 2010 kadar opasitasnya tidak boleh lebih dari 50 persen. (agus Suzanna)