EXPOSKOTA.COM-Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) akan mendapatkan bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor rmotor ( PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBN-KB) yangg jauh lebih besar dibanding tahun sebelumnya.
” Untuk tahun ini kita punya target lebih dari Rp 700 Milyar melalui opsen PKB,” ujar Kepala Bapeda Kabupaten Bekasi, Hj Ani Gustini.
Oleh karena itu, lanjut Ani, guna memenuhi target tersebut pihak Bapenda Kabupaten Bekasi telah melakukan pendataan terhadap kendaraan bermotor yang ada di Kabupaten Bekasi.
Ani memperkirakan cukup banyak kendaraan bermotor di Kabupaten Bekasi yang pajak kendaraannya mati. Untuk itulah pihaknya mulai aktif melakukan pendataan, karena ini merupakan potensi pendapatan asli daerah ( PAD) yang harus digali.
Untuk diketahui, bagi hasil pajak kendaraan bermotor ( PKB) pada 2023 lalu mencapai Rp 509.915.437.275.00,- masing-masing terdiri dari Bagi Hasil PKB RP 296.128.291.635, 00- dan Bagi Hasil BBNKB ( Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) RP 213.787.145.640,00-
Jumlah itu lebih besar dari tahun sebelumnya (2022) yakni Rp 489.513.258.840,00- terdiri dari Bagi Hasil PKB Rp 279.394.030.620,00- dan Bagi Hasil BBNKB Rp 210.119.228.220,00-
Namun untuk 2025 ini dengan adanya opsen PKB maka , Bagi Hasil PKB dan BBNKB naik menjadi ( sesuai target) Rp 701 Milyar.
Opsen PKB adalah pungutan tambahan yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten atau kota berdasarkan pokok PKB sesuai dengan peraturan yang berlaku. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah yang disahkan untuk menggantikan UU 28 Tahun 2009 yang mengatur mekanisme pemungutan pajak kendaraan baru.
Opsen PKB terbagi atas dua, yakni tambahan pajak untuk kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Pada Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 menjelaskan bahwa tarif opsen pajak PKB adalah sebesar 66% dari pajak terutang dan opsen pajak BBN-KB sebesar 66% dari pajak terutang.
Agar memudahkan pengawasan dan pembayaran, pada belakang STNK Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran, akan ditambahkan dua kolom baru untuk mencatat keterangan mengenai opsen BBNKB dan opsen PKB.
Dikutip dari laman Kementerian Keuangan, secara umum opsen pajak tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak. Walaupun objek pajak bertambah, tapi jumlah pajak yang dibayarkan pemilik kendaraan tidak jauh berbeda.
Hal ini dikarenakan tarif pajak PKB dalam skema pajak baru akan berkurang. Adanya penerapan ini untuk memudahkan bagi hasil pajak pada penerima pemerintah daerah. Selain itu tujuan penerapan opsen untuk memperkuat sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak. (adv/augus suzana)