editor : agus suzana
EXPOSKOTA.COM- Dikeluarkannya Surat Keputusan Mentri LH tentang penerapan sanksi administratif berupa paksaan kepada pemerintah daerah untuk menghentikan pengelolaan sampah sistem open dumping dan penerapan pemrosesan akhir sampah terhadap TPA, Kemen LH telah menerbitkan surat keputusan no 485 tahun 2025 tentang perubahan Keputusan tahun 2025 tentang Tim Pembinaan atas Penghentian Pengelolaan Sampah Open Dumping pada TPA.
Tim Pembina tersebut yang
terdiri dari Arief Sumargi Rendra Amukti Kusuma dan Andreas Yuli Nugroho dari Pusdal Wilayah I yang berkantor di Sleman Yogyakarta, akan melakukan monitoring dan verifikasi lapangan terhadap data dan fasilitas pengelolaan sampah serta progress tindak lanjut yang sedang dilakukan oleh DLH Kab. Bekasi dalam penanganan sampah .
Dalam sambutannya di ruang rapat DLH pada rabu, (02/07/2025) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, mengatakan, bahwa pihaknya berharap KLH bisa memotret wajah dari otonomi daerah secara komprehensif.
Dari 343 TPA milik Kabupaten/kota/ prov se Indonesia yg sudah diaudit /kunjungi disimpulkan bahwa semua masih melakukan praktek open dumping.
“Kalaulah kita mengatakan dalam sebuah institusi negara itu ada yang namanya oknum kita bisa menghitung angka satu, dua bahkan sampai sepuluh. Tapi kalau semua daerah melakukan hal yang sama apakah itu bisa dikatakan sebagai oknum?,” tegas Donny.
Lanjut Donny, seharusnya kita dapat menilai bahwa ada sistem dalam design Undang Undang pemerintahan daerah yang belum menempatkan sub urusan persampahan bidang lingkungan hidup (LH) menjadi prioritas dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah (Otda).
” Terbukti dalam dalam UU tersebut urusan LH merupakan urusan wajib yang tidak masuk pelayanan dasar karena dalam UU tersebut tidak menyebutkan urusan yang merupakan pelayanan dasar , ” tegasnya .
Yang selama ini menjadi prioritas dalam pemerintahan masih berupa kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum dan beberapa lainnya.
” Hal ini menyebabkan prioritas anggaran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Otda di semua
Kabupaten /Kota se Indonesia dengan segala keterbatasan APBD tetap memprioritaskan anggaran di bidang urusan wajib yang merupakan pelayanan dasar.
Lebih lanjut pria yang akrab dengan panggilan Doeng ini menambahkan, bahwa harusnya bisa membedakan Otonomi Daerah di dalam per Undang Undangannya dengan perusahaan.
“Perusahaan punya otoritas penuh, hari ini dia butuh, hari ini dia juga bisa belanjakan uangnya sendiri. Sedangkan dalam penyelenggaraan keuangan negara tidak bisa seperti itu kita dalam penyeleggaraan keuangan Pemerintah Daerah / keuangan negara harus melakukan kajian dulu, yang kemudian kajiannya harus kita ajukan untuk anggarkan di tahun berikutnya untuk bisa di realisasikan.
“Artinya butuh proses dan waktu untuk bisa merealisasikan program tersebut. Selain itu pula dimungkinkan terjadinya ketersediaan anggaranya untuk melaksanakan program tersebut dikarenakan prioritas anggaran lebih kepada pelayanan dasar.
Donny juga menjelaskan kepada tim tersebut beberapa upaya strategis terkait pembenahan pengelolaan sampah sudah dilakukan oleh pihaknya secara marathon dengan penanganan sampah di hulu guna pengurangan sampah di sumber dengan mendirikan bank sampah per RW satu bank sampah.
Di tahun 2025 ini , lanjut mantan Kabag Hukum ini, Dinas LH menargetkan 323 bank sampah . Selain itu tempat pengelolaan sampah terpadu Kertamukti yang berhasil meraih penghargaan sebagai TPST terbaik di Indonesia dari Wakil Mentri PUPR yang sanggup memproses 50 ton/hari sampah menjadi bahan bakar alternatif RDF ( refund, derived, fuel).
“Kita juga sudah mempunyai Pusat Daur Ulang yang langsung dikelola oleh warga Mekar Mukti untuk mengolah food waste sebagai pakan maggot sebagai pakan unggas dan ikan.
Hal ini tentunya menjadi motivasi bagi masyarakat untuk pengembangbiakan maggot karena dinilai sangat menguntungkan bagi masyarakat dan menguntungkan pemerintah Daerah dalam hal pemengurangan volume sampah ang secara tidak langsung juga merupakan pendukungan terhadap program ketahanan pangan.
Untuk sektor hilir (TPA Burangkeng) pemerintah Daerah telah menganggarkan sebesar Rp 105 milyar untuk membenahi TPA Burangkeng yang mencakup perluasan lahan, hanggar, teknologi serta infrastruktur lainnya.
” Silahkan monitoring, nanti bisa dipandu oleh anak buah saya, bapak silahkan berkunjung ke bank sampah yang PDU , ke TPST dan ke TPA juga untuk mengisi list form atas upaya yang sudah kita lakukan ” Ujar Donny menambahkan.
Sementara itu dari perwakilan Pusdal Kemen LH , Arif , mengatakan bahwa pihaknya berterimakasih sudah diterima dengan baik oleh DLH atas atensi dan kerjasama dari DLH. ( john smoker)