EXPOSKOTA.COM- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi menutup operasional produksi kegiatan usaha lima badan usaha di Jalan Cimandiri Perumahan Graha Asri Desa Jatireja Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi pada Kamis, (15/02/2024).
Adapun badan usaha tersebut mayoritas merupakan Persekutuan Komanditer (CV) dan Perseroan Terbatas (PT). Sebelum memasang banner penghentian izin operasional Produksi, DLH Kabupaten Bekasi sudah menyerahterimakan berita acara Sanksi Administratif kepada 5 Perusahaan tersebut di Ruang Rapat DLH pada Rabu, (07/02/2024) yang dihadiri oleh masing masing perwakilan badan usaha tersebut.
” Sekali lagi DLH Kabupaten Bekasi tidak melarang orang untuk melakukan usaha tapi tolong semua wajib mematuhi perundang undangan yang berlaku” ujar ketua Tim Perngaduan dan sengketa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi saat memberikan keterangan di TKP.
Sementara itu, salah seorang warga sekitar mengatakan , bahwa operasional pabrik tersebut sudah berlangsung lama.
“Kami merasa resah atas kebisingan karena kegiatan sampai berlangsung selama 3 shift dan mengapresiasi atas ketegasan DLH hari ini”.
Aksi penyegelan yang dilakukan oleh DLH merupakan laporan atau aduan dari warga Jalan Cimandiri Perumahan Graha Asri Cikarang Timur.
Atas pengaduan tersebut Dinas LH Kabupaten Bekasi langsung bergerak, melakukan pengawasan accidental kegiatan operasional perusahaan tersebut yang berpotensi dapat menyebabkan pencemaran terhadap lingkungan sekitar, karena lokasi dari kegiatan tersebut berada di Lingkungan perumahan yang langsung bersinggungan dengan warga.
(agus sss)