EXPOSKOTA.COM- Mulai Tahun Anggaran 2024 Pemerintah Daerah hanya menggunakan satu aplikasi, yakni SIPD ( Sistem Informasi Pembangunan Daerah)
sebagai data dan Informasi yang digunakan dalam penyusunan dokumen perencanaan.
Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) merupakan salah satu tools penting dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan di daerah, terutama dalam hal ketersediaan data yang valid untuk analisis perencanaan pembangunan dan pemetaan.
“Penggunaan aplikasi SIPD ini sesuai arahan Mendagri dan surat Kepala BPKP, ” ujar Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( DPKAD) Kabupaten Bekasi, Hudaya, Senin (11/01) saat penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah 2024 di Gedung Swatantra Wibawa Mukti.
Dengan telah diberlakukannya SIPD dimaksud , maka konsekuensinya Perangkat Daerah tidak bisa lagi mengajukan pergeseran anggaran kas.
” Jadi, jadual yang ditetapkan di DPA menjadi acuan yang harus dilaksanakan sesuai jadual yang telah ditetapkan,” ujar Hudaya saat menyampaikan laporannya di hadapan Pj Bupati, Sekretaris Daerah, para asisten, sraf ahli, para kepala perangkat daerah dan para camat.
Dikatakan Hudaya, tujuan DPA SKPD adalah menjadi dokumen yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan masing-masing perangkat daerah. Kemudian juga agar proses pelaksanaan pembangunan dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan dan tepat waktu sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat.
Sebelum DPA disahkan, terang Hudaya, telah dilakukan Verifikasi terhadap DPA SKPD selama tiga hari, 10-12 Januari 2024.
DPA dengan total belanja daerah sebesar Rp 6,87 Triliun tersebut terdiri dari 59 SKPD yang terdiri atas 139 program, 297 kegiatan dan 944 sub kegiatan.
Sementara itu di kesempatan berbeda, Hudaya mengatakan, penyerapan anggaran di Tahun Anggaran 2023 cukup tinggi, yakni 93,21 persen. ( agus suzana)