EXPOSKOTA.COM- Orang dengan gangguan jiwa ( ODGJ) punya hak yang sama dalam menentukan pilihannya pada pemilihan umum, baik pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden. Di DKI misalnya, tercatat ada 22.871 ODGJ masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Jakarta untuk Pemilu 2024.
Anggota Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah mengatakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 berjumlah 8.252.897 pemilih.
“Dari total keseluruhan 8,2 juta jumlah pemilih tersebut, 61.747 diantaranya merupakan penyandang disabilitas termasuk 22.871 disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ),” kata Fahmi dikutip Antara, Selasa (12/12).
Fahmi menjelaskan KPU DKI memberikan kesempatan kepada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sebagai pemilih atau memiliki hak suara pada Pemilu 2024 .
“Di DKI kami memberikan pelayanan terhadap ODGJ atau disabilitas mental untuk bisa memilih dalam Pemilu 2024,” kata Fahmi.
Fahmi menuturkan ODGJ tetap diberikan kesempatan sebagai pemilih agar hak suaranya dapat diperhitungkan dalam ajang Pemilu 2024.
Adapun pihaknya memastikan nanti ada pendampingan kepada ODGJ saat mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pencoblosan.
Dia mencontohkan salah satunya di Jakarta Timur yang terdapat Panti Sosial Bina Laras sekaligus tercatat sebagai TPS Pemilu 2024.
“TPS yang berada di kawasan Cipayung itu terdapat pemilih yang sedang menjalankan perawatan dan rehabilitasi untuk ODGJ,” jelasnya.
Dia merinci jumlah pemilih di TPS Panti Sosial Bina Laras Jakarta Timur itu yakni nomor TPS 72 terdapat 280 pemilih laki-laki, nomor TPS 73 terdapat 118 laki-laki dan 158 perempuan.
Kemudian, nomor TPS 91 terdapat enam laki-laki dan 210 perempuan serta nomor TPS 92 terdapat 155 perempuan.
Semester itu Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Maharddika, mengatakan orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ yang tidak kehilangan kemampuan untuk memilih berhak terdaftar sebagai pemilih pada pemilu.
(Antara/ass)