EXPOSKOTA.COM- Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bekasi menunjukkan tren kenaikan setiap tahunnya.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( DP3A) Kabupaten Bekasi, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada Tahun 2021 tercatat sebanyak 110 kasus, Tahun 2022 melonjak dua kali lipat lebih menjadi 226 Kasus, dan di Tahun 2023 tercatat sebanyak 269 Kasus.
Dari kasus tersebut, empat jenis kekerasan yang tertinggi adalah kekerasan psikis, fisik, seksual, KDRT, dan penelantaran.
Di sisi lain, tingginya tren angka kasus dari tahun ke tahun, ini membuktikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah berhasil mensosialisasikan terkait keberadaan lembaga layanan milik Pemerintah Kabupaten Bekasi yg bertugas memberikan layanan pendampingan kepada para korban, yakni perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi dan masalah lainnya.
Menekan tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bekasi, ujar Kepala UPTD PPA ( Perlindungan Perempuan dan anak), Fahrul Fauzi, perlu dukungan semua pihak dan lintas sektor secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Upaya mencegah kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan harus secara menyeluruh dan berkelanjutan dengan dukungan semua pihak dan lintas Sektor.
Oleh karenanya, lanjut Fahrul, pihaknya terus melakukan komunikasi secara intens dan berkesinambungan kepada berbagai stakeholder agar potensi kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa ditekan seminimal mungkin.
Tak kurang dari itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga telah membentuk beberapa lembaga layanan guna mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Salah satunya dengan membentuk Puspaga ( Pusat Pembelajaran Keluarg) yang memiliki tujuan sebagai unit layanan terpadu satu pintu (one stop service) masalah keluarga dan anak.
Dengan tinggi tren angka kasus dari Tahun ke Tahun, ini membuktikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah berhasil mensosialisasikan terkait Keberadaan Lembaga Layanan milik Pemerintah Kabupaten Bekasi yg bertugas memberikan layanan Pendampingan kepada Para Korban yaitu Perempuan dan Anak yang mengalami Kekerasan, Diskriminasi dan Masalah Lainnya.
Fahrul Fauzi selalu Kepala UPTD PPA Kabupaten Bekasi mengimbau kepada masyarakat jangan takut untuk melapor jika terjadi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bekasi.
Bagi Masyarakat yg Mengalami, Melihat dan Mendengar terjadinya Kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat menghubungi Hotline Pengaduan 0812 68 400 900 (24 Jam)
Selain itu Fahrul Fauzi juga menyampaikan bahwa Upaya untuk menekan angka kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan harus dimulai dari hulu.
Akar masalah yang mendorong terjadinya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, ujar Fahrul, harus mampu dicarikan solusi yang tepat sebagai bagian dari upaya pencegahan agar kasus serupa tidak meluas.
Agar upaya pencegahan mampu menjangkau dari sisi hulu hingga hilir, menurut UPTD PPA membutuhkan kolaborasi, koordinasi dan sinergi lintas sektor di Kabupaten Bekasi.
Sehingga, tambah Fahrul, political will dari para pemangku kepentingan sangat diharapkan agar upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan dapat dicegah dan diatasi secara menyeluruh dan berkelanjutan. ( agus suzana)