EXPOSKOTA.COM-Terkait pemberitaan pada Media Online pada tanggal 30 agustus 2023 perihal penggunaan anggaran Sebanyak Rp 7 Milyar pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi pada tahun 2022. Bahwa anggaran tersebut meliputi Kegiatan yang dikelola oleh dua Bidang di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi yaitu Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (P2KL) dan Bidang Tata Lingkungan (TL) serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kabupaten Bekasi yang meliputi :
Bidang P2KL terdiri atas kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan pelaksanaan pencegahan pencemaran atau kerusakan Lingkungan Hidup dilaksanakan terhadap Media tanah, air dan udara dengan anggaran sebesar Rp. 1.215.276.000 meliputi pemantauan Kualitas air di 31 Sungai dan Danau/Situ, pemantauan kualitas udara ambeien, penyusunan kebijakan terkait Rencana aksi Daerah, penghapusan dan pengurangan Merkuri, pembinaan Enviromental Pollution Control (EPCM), peningkatan kapasitas Tanggap Darurat Pengelolaan Limbah B3 dan terakhir Sosialisasi lahan terkontaminasi
Bidang Tata Lingkungan terdiri atas kegiatan Koordinasi , Sinkronisasi dan pelaksanaan pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca, Mitigasi dan Adaptasi perubahan Iklim dengan realisasi sebesar Rp. 231.057.800
UPTD Laboratorium dengan Realisasi sebesar Rp. 4.921.217.936 untuk kebutuhan
Pengadaan sarana dan prasarana Laboratorium untuk mendapatkan Akreditasi dari Komisi Akreditasi Nasional (KAN) meliputi pembelian Instrumen Laboratorium, bahan habis pakai, bahan bahan pendukung, reagen sampai dengan Kalibrasi alat dan pemenuhan sertifikasi keahlian analis serta tenaga Sampling.
Dan dalam persiapan Assesment untuk memperoleh Akreditasi Laboratorium perlu dipersiapkan Sarana, Prasarana serta SDM yang yang bersertifikasi dan pada bulan agustus 2023 UPTD Laboratorium sudah memperoleh Akreditasinya.
Hal itu tentu saja sangat menggembirakan, karena dengan menyandang Status Akreditasinya, UPTD Laboratorium sudah dianggap layak dan kompeten sehingga diharapkan dengan potensi adanya ribuan Perusahaan yang tersebar di Zona & 11 Kawasan Industri dapat terlayani agar bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi secara Signifikan mengingat kewajiban pengujian kondisi Lingkungan dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun. ( red/as)