EXPOSKOTA.CO- Pajak restauran punya potensi besar bagi peningkatan pendapatan asli daerah ( PAD) Kabupaten Bekasi. Oleh karenanya, optimalisasi penerimaan pajak restauran tersebut terus dilakukan Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Kabupaten Bekasi.
Salah satu upaya optimalisasi pajak restauran tersebut, Unit Pelaksana Teknis Dinas ( UPTD) Wilayah I Bapenda melakukan pendataan terhadap para pemilik restauran yang pada pajak restauran berposisi sebagai wajib pungut.
Staf pada UPTD Wilaysh I, Ahmad Farid mengatakan, semua UPTD Bapenda tidak hanya melakukan penagihan pajak bumi dan bangunan ( PBB) saja, tetapi juga mendata pajak daerah lainnya ( PDL) antaranya pajak restauran, pajak catering dan pajak air bawah tanah
Dikatakan Farid, UPTD Wilayah I yang meliputi Kecamatan Cikarang Barat, Tarumajaya, Babelan, Tambun Utara, Cibitung dan Kecamatan Tambun Selatan, telah melakukan pendataan tetkait optimalisasi pajak daerah dimaksud .
Di sisi lain, UPTD PBB Wilayah I juga terus melakukan verifikasi terhadap kemungkinan adanya SPPT yang ganda untuk kemudian satu dari SPPT yang ganda tersebut dihapuskan.
Hal ini, lanjut Farid, bisa menjadi pengurangan atas piutang PBB. ( agus suzana)