exPosKota.com- Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu penopang utama pembangunan di daerah, termasuk dalam membiayai infrastruktur, pelayanan publik hingga program kesejahteraan masyarakat. Karena itu, setiap potensi penerimaan daerah, termasuk dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), harus dikelola secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
Menanggapi sorotan publik terkait dugaan kewajiban penggunaan nilai transaksi jual beli tanah minimal Rp1.000.000 per meter persegi dalam perhitungan BPHTB, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi memberikan penjelasan resmi.
Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Bekasi, Hendra Sugiarta, menjelaskan bahwa angka sekitar Rp1 juta per meter persegi yang sempat menjadi perhatian publik bukan merupakan ketentuan wajib ataupun penetapan sepihak dari pemerintah daerah.
Menurut Hendra, nilai tersebut hanya digunakan sebagai bagian dari proses verifikasi dan klarifikasi terhadap nilai transaksi yang dilaporkan wajib pajak. Wajib pajak tetap dapat menggunakan nilai transaksi sebenarnya sepanjang dapat dibuktikan melalui dokumen atau bukti transaksi yang sah.
Hendra juga menegaskan bahwa dasar pengenaan BPHTB telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku.
“Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Bekasi Nomor 24 Tahun 2024 Pasal 6 ayat (3), yang menyebutkan bahwa apabila nilai perolehan objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui atau lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, maka dasar pengenaan BPHTB yang digunakan adalah NJOP,” ujar Hendra.
Dengan ketentuan tersebut, pengenaan BPHTB dilakukan berdasarkan perbandingan antara nilai transaksi dan NJOP. Apabila nilai transaksi lebih tinggi, maka nilai transaksi dapat digunakan. Namun apabila nilai transaksi tidak diketahui atau nilainya berada di bawah NJOP yang berlaku, maka dasar pengenaan beralih menggunakan NJOP.
Ia menambahkan, optimalisasi PAD melalui sektor pajak daerah tetap harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat wajib pajak. Karena itu, proses verifikasi administrasi dilakukan untuk memastikan nilai transaksi yang dilaporkan sesuai kondisi sebenarnya.
Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik terkait dugaan adanya penetapan harga minimal dalam transaksi tanah. Bapenda menegaskan bahwa proses yang dilakukan merupakan bagian dari mekanisme verifikasi administrasi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
( August Suzana)














































