EXPOSKOTA.COM- Pengawasan lokasi TPA liar yang berada di Desa Segara Jaya Kecamatan Taruma Jaya oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) wilayah l telah lama sudah diketahui keberadaannya oleh UPTD wilayah l. Hal ini di dapati dari keterangan Kepala UPTD wilayah l H. Zulkarnain Lubis.
“Saya sudah mencium keberadaan operasional TPA liar ini dari bulan april 2024 dan sudah kami pasang banner pelarangan agar tidak membuang sampah di lokasi ini, tapi tidak di indahkan oleh pengelolanya, kemudian saya buatkan nota Dinas pada 17 mei 2024 ke Kepala Dinas yang selanjutnya di disposisi ke Bidang Gakkum DLH Kabupaten Bekasi karena UPTD sendiri tidak punya wewenang penindakan.
DLH Kabupaten Bekasi melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup angkat bicara mengatakan bahwa temuan kasus TPA ilegal tersebut pada 30 september 2024 sudah dibuat laporan pengaduan ke Balai Kementrian Lingkungan Hidup Jabal Nustra (Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) untuk melakukan pengawasan bersama yang telah dilaksanakan pada 8-11 2024 oktober ke lokasi.
“Dari hasil pengawasan tersebut PPLH melimpahkan ke Balai Gakkum KLH, Lalu pada 14 oktober 2024 sudah dilakukan permintaan keterangan terhadap pengelola sampah liar tersebut”, ujar nya . “Dari hasil pengawasan tersebut dilimpahkan ke PPNS (Polisi Pegawai Negri Sipil) Balai Gakkum (Penergak Hukum) untuk dilakukan pul baket, Karena pul baket ini maka, PPNS Balai Gakkum melakukan penghentian sementara”, ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Syaffri Donny Sirait.
Lalu, tahapan berikutnya kemarin hari kamis dan jumat (15-16/11/2024) itu sudah tahapan pul baket ada pemanggilan terhadap pengelola TPA (tempat pembuangan sampah) liar tersebut yang dilaksanakan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi artinya penanganan ini masih terus berkolaborasi antara Balai Gakkum KLH dan DLH Kabupaten Bekasi. Sampai hari ini pul baket proses lead pemeriksaan masih dilakukan oleh DLH bekerja sama dengan penyidik DLH Kabupaten Bekasi. ( john smokers)