EXPOSKOTA.COM ( Cikarang)- Sebuah lokasi tempat pembuangan akhir sampah (TPA) illegal yang berada di tengah tengah permukiman padat penduduk di segel oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas (DLH) pada selasa (30/01/2024).
Penyegelan tersebut melibatkan puluhan aparat gabungan dari Bidang Penataan dan Penegakan Hukum (Gakkum), satuan Polisi Pamong Praja dari Kelurahan Wanasari dan Kecamatan Cibitung, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD wilayah lll, pengurus RT/RW dan TNi-Polri setempat.
Lahan seluas satu hektar tersebut terletak di Kp. Utan Rt 02/025 Kelurahan Wanasari Kecamatan Cibitung sebelumnya merupakan Sawah atau empang dengan kedalaman satu meter yang kini sudah ditimbun oleh sampah domestik rumah tangga.
M. Akbar salah seorang anggota Satpol PP Kelurahan Wanasari juga mengatakan bahwa terkait penutupan akan berkordinasi dan pengawasan akan kami perketat dengan semua unsur yang ada.termasuk RT, RW.
Semertara itu salah seorang warga sekitar lokasi TPA illegal yang berprofesi sebagi pedagang kelontong Budi kut angkat bicara “sebelum ada tempat sampah ini air bening, tapi sekarang air jadi kuning”.
Penyegelan berlangsung secara aman, lancar dan terkendali ditutup dengan pemasangan plang besi di pintu TPA ilegal tersebut.
(DK)