EXPOSKOTA.COM- Ketua Umum Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI) Ergat Bustomy resmi melaporkan kepada Pj. Wali Kota Bekasi , Raden Gani Muhammad, Rabu, (4/10/2023) terkait pemilihan Direktur Usaha (Dirus ) Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi, atas dugaan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) Nomor 37 tahun 2018 Tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas Atau Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
“Berdasarkan keputusan panitia seleksi (Pansel) Nomor 539/35/pansel-Dirus.TP pada tanggal 12 september 2023 terpilihnya ASRI FIANTI ASMAR , S.A.B sebagai Direktur Usaha Perumda Tirta Patriot, terdapat kejanggalan karena calon Dirus) yang diusulkan hanya calon tunggal atau satu orang
Sehingga diduga terdapat Kolusi, Kolusi dan Nepotisme ,”ungkap Ergat .
Selain itu ketua umum LSM KOMPI meminta kepada Pj. Wali Kota Bekasi untuk segera mengevaluasi dan membatalkan hasil dari panitia seleksi (Pansel) Dirus Perumda Tirta Patriot tersebut, karena diduga kuat terjadi pelanggaran peraturan dan perundangan di Indonesia .
“Selain itu kami juga meminta untuk segera melakukan pemeriksaan kepada semua panitia terkait karena proses tersebut penuh dengan kecurangan dan kepentingan golongan tertentu,” tegas Ergat.
Ergat menegaskan, pihaknya juga akan menyurati Ombudsman RI, dengan dugaan mal admistrasi dalam seleksi Dirus Perumda Tirta Patriot, pelanggaran PP serta Permendagri.
“Maka demi tegaknya peraturan yang berlaku di Indonesia, maka Asri Fianti Asmar harus mundur atau dibatalkan sebagai direksi Perumda Tirta Patriot,” tutup Ergat.,( agus suzana)