EXPOSKOTA.COM- Oknum anggota DPRD Kota Bekasi, Mus, dilaporkan seorang kontraktor, Sul, ke Polres Metro Bekasi terkait jual beli proyek.
Berdasarkan Laporan Polisi No : LP/B/1072-BT/X/2023/SPKT/Sek.Bks Tim Restro Bekasi Kota/PMJ disebutkan, bahwa pada 09 Juli 2023 Jae telpon ke korban menawarkan paket pekerjaan aspirasi hasil Reses II anggota DPRD Kota Bekasi, Mus.
Kemudian keesokan harinya ( 10 Juli 2023) sekitar pukul 19.00 Mus datang ke kantor korban dengan diantar oleh Jae. Dari pertemuan tersebut disepakati proyek aspirasi dewan milik Mus berupa 30 titik kegiatan ditawar Sul seharga Rp 150 juta.
Maka pada 11 Juli terjadilah transaksi . Ajudan Mus berinisial Jae atas perintah dari Mus mengambil uang jual beli proyek tersebut di kantor Sul di Bekasi.
Ketika saat kegiatan proyek menjelang akan dikerjakan, Sul mengecek ke Dinas PUPR Kota Bekasi dan dari sekretaris dinas Sul mendapat info bahwa proyek yang dijual Mus ke Sul itu sudah menjadi ‘ bokingan’ kontraktor lain berinisial Sim.
Merasa tertipu oleh Mus, Sul pun melaporkan Mus ke Polres Metro Bekasi Kota.
Pada Senin (11/10) besok, Sul mengatakan akan ada Seruan Aksi dari Barisan Mahasiswa Bekasi yang mendesak Polres Metro Bekasi segera memeriksa oknum anggota DPRD yang telah melakukan upaya penipuan dengan menjual proyek yang diduga proyeknya sudah dijual ke kontraktor lain sebelumnya. ( agus sss)