EXPOSKOTA.CO- Tempat Penampungan Sampah Terpadu ( TPST) yang rencananya akan dibangun di Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada awalnya ditolak oleh warga setempat.
Aksi penolakan adanya TPST di lokasi tersebut, oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup ( LH ) Kabupaten Bekasi langsung disikapi dengan mengajak warga bermusyawarah dengan ditengahi DPRD Kabupaten Bekasi.
” Penolakan terjadi karena adanya kesalahpahaman dari warga yang mengira TPST yang akan dibangun itu permanen. Padahal hanya penampungan,” ujar Donny Sirait, saat dikonfirmasi EXPOSKOTA.COM
Melalui musyawarah digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi dengan dihadiri perwakilan warga yang menolak dan pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi , Senin (10/072023) pihak Dinas LH pun memaparkan terkait pembangunan TPST dimaksud.
Pertemuan yang dipimpin langsung Ketua Dinas LH Kabupaten Bekasi Donny Sirait , dihadiri juga oleh <span;>Camat Cibitung Encun Sunarto, Kepala Desa Kertamukti, Chrisna, Ketua dan pengurus RW, perwakilan masyarakat yang menolak, Perangkat Daerah terkait serta pengembang perumahan .
Setelah keluhan warga yang menolak pembangunan TPST diperdengarkan dalam rapat tersebut, pihak Dinas Lingkungan Hidup memberikan penjelasan , antaranya terkait teknis pengelolaan, akhirya warga pun menerima Pembangunan TPST tersebut.
Rapat yang berlangsung secara marathon juga disertai hujan interupsi. namun semua pihak dapat menerima setelah pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup menjelaskan Deskripsi teknis tentang kebermanfaaatan dibangunnya TPST tersebut.
” Ahamdulillah, sudah clear dan dapat diterima oleh semua masyarakat termasuk masyarakat yang semula menolak” ujar Donny. ( agus sss)