Sejumlah tokoh masyarakat Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, silaturahmi ke Camat Lukman Hakim sekaligus menyampaikan paparan terkait pemerintahan desa, khususnya menyangkut kasus oknum Kades Sukadanau, Mul, yang pernah ditahan terkait perzinahan dengan istri Ketua RW di desa tersebut.
H.Rustam, salah seorang tokoh masyarakat yang bertemu dengan camat mengatakan, dirinya bersama sejumlah tokoh masyarakat memandang perlu memberikan informasi yang sebenar-benarnya kepada Lukman Hakim yang baru beberapa bulan menjadi Camat Cikarang Barat.
Sebagaana yang diinformasikan H. Rustam, Mul ( oknum Kades Sukadanau) sudah terbukti bersalah dalam kasus perzinahan hingga kemudian menjalani hukuman.
Oleh karenanya, warga, ujar H.Rustam, menolak keras jika Mul yang sudah selesai menjalani hukuman tersebut untuk duduk kembali sebagai kepala desa menyelesaikan masa jabatannya yang hingga Oktober 2024 mendatang.
Apalagi, terang H. Rustam, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan ssbelumnya melalui pesan WhatsApp nya kepada salah satu tokoh masyarakat setempat, mengatakan, jika sudah inkrah ( sudah mendapatkan keputusan humun tetap) yang bersangkutan ( oknum Kades Mul)
bisa diberhentikan tetap.
Oleh karena itu, lanjut H. Rustam, warga Desa Sukadanau menunggu janji bupati tersebut.
Sementara itu toloh pemuda Desa Sukadanau, Iwang Rustandi, kepada KABARJABAR.CO, mengatakan, dalam menentukan kebijakan terkait kasus oknum Kades Mul, Pj Bupati hendaknya juga mempertimbangkan penolakan warga terhadap kembalinya Mul sebagai Kepala Desa Sukadanau
” Jangan melihat dari satu aspek saja, bahwa Oknum Kades Mul sudah menjalani tahanan sebagai sanksi hukum . Namun perlu juga melihat dari sisi lain, misalnya sanksi moral yang pada intinya warga sudah ogah dipimpin oleh kepala desa yang sudah terbukti bersalah atas kasus perzinahan,” ujar Iwan.
Sementara itu satu tokoh masyarakat lainnya, Albar Taufan, SE, menyampaikan bahwa kondusifitas wilayah jelang tahun politik ini perlu terus dijaga. Untuk itu, ujar H.Albar, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa carilah orang yang bisa diterima warga.
” Buat kami tak penting siapa pun orangnya silahkan saja, asal jangan orang yang sudah divonis atau sudah dipenjara karena kasus perzinahan,” ujar Albar .
Saat ini, sebut H. Albar, terbukti meski hanya dipimpin oleh Pelaksana Tugas ( Plt) Kepala Desa, warga sudah kondusif. Oleh karenanya, siapun nanti orang yang akan ditunjuk Pj Bupati sebagai Pj Kepala Desa Sukadanau, H. Albar menekankan haruslah mempertimbangkan kondusifitas wilayah.
Terkait dengan berbagai hal yang disampaikan para tokoh masyarakat Desa Sukadanau itu, Camat Cikarang Barat, Lukman Hakim, mengatakan, akan menyampaikan informasi tersebut kepada Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan. ( suzana)