BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan seluruh tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 terus berjalan sesuai jadwal. Sebanyak 154 desa akan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa yang puncaknya dijadwalkan berlangsung pada 20 September 2026.
Kepastian jadwal tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 100.3.4.2/SE-76/DPMD tertanggal 15 Juni 2026. Surat edaran terbaru itu sekaligus mencabut surat edaran sebelumnya dan menjadi pedoman bagi pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), panitia pemilihan, calon kepala desa hingga masyarakat dalam mengikuti setiap tahapan Pilkades.
Pilkades Serentak 2026 menjadi salah satu agenda penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Bekasi. Selain menentukan figur pemimpin desa, proses demokrasi tersebut akan menentukan arah pembangunan dan pelayanan masyarakat desa untuk periode 2026-2034.
Tahapan Pilkades Berjalan Bertahap
Rangkaian Pilkades telah dimulai sejak 3 Mei 2026 melalui pembentukan panitia pemilihan oleh BPD di masing-masing desa. Tahapan ini menjadi fondasi awal penyelenggaraan Pilkades karena panitia bertugas mempersiapkan dan memastikan seluruh proses pemilihan berjalan sesuai ketentuan.
Tahapan kemudian berlanjut pada 14 Juni hingga 10 Juli 2026 dengan pemutakhiran data pemilih. Selanjutnya, pada 12 Juli dilakukan pengumuman pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), yang dilanjutkan pembentukannya pada 13-15 Juli 2026.
Data pemilih menjadi salah satu bagian krusial dalam Pilkades. Setelah proses pemutakhiran selesai, panitia menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 23-24 Juli 2026. DPT inilah yang nantinya menjadi dasar masyarakat dalam menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara.
Memasuki tahapan berikutnya, 25 Juli hingga 2 Agustus 2026, panitia membuka pendaftaran bakal calon kepala desa. Tahap ini menjadi pintu masuk bagi masyarakat yang ingin berkontestasi dalam Pilkades.
Setelah pendaftaran ditutup, panitia melakukan penelitian dan verifikasi administrasi bakal calon pada 3-22 Agustus 2026. Tahapan tersebut penting untuk memastikan setiap bakal calon memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan.
Penetapan Calon hingga Kampanye
Hasil penelitian administrasi kemudian menjadi dasar bagi panitia untuk menetapkan calon kepala desa. Penetapan calon sekaligus pengundian nomor urut dijadwalkan berlangsung pada 27-30 Agustus 2026.
Dengan ditetapkannya calon dan nomor urut, tahapan Pilkades memasuki fase kampanye. Para kandidat akan diberikan kesempatan menyampaikan visi, misi dan program kepada masyarakat sebagai bahan pertimbangan sebelum menentukan pilihan.
Masa kampanye dijadwalkan berlangsung pada 14-16 September 2026, yang kemudian dilanjutkan dengan masa tenang menjelang pemungutan suara.
Setelah seluruh tahapan persiapan dilalui, masyarakat akan menentukan pilihannya pada 20 September 2026.
Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak di desa-desa peserta Pilkades Kabupaten Bekasi.
Proses penghitungan suara dijadwalkan berlangsung hingga 21 September 2026. Pada tanggal yang sama, panitia menetapkan calon kepala desa terpilih untuk selanjutnya disampaikan kepada Bupati Bekasi melalui BPD.
Berlanjut hingga Pelantikan
Rangkaian Pilkades tidak berhenti pada pemungutan dan penghitungan suara. Setelah calon terpilih ditetapkan, proses administrasi pemerintahan masih harus dilalui sebelum kepala desa terpilih resmi menjalankan tugasnya.
Apabila seluruh tahapan berjalan lancar dan tidak terdapat sengketa yang menghambat proses, penerbitan Surat Keputusan Bupati sekaligus pelantikan kepala desa terpilih dijadwalkan pada 4 November 2026.
Dengan demikian, Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi 2026 merupakan rangkaian panjang yang dimulai dari pembentukan panitia, pemutakhiran data pemilih, penetapan DPT, pendaftaran dan verifikasi calon, penetapan calon serta nomor urut, kampanye, pemungutan suara, hingga pelantikan kepala desa terpilih.
Pemerintah Kabupaten Bekasi mengajak seluruh masyarakat untuk mengikuti setiap tahapan dengan tertib dan menggunakan hak pilih secara bertanggung jawab. Kondusivitas wilayah juga diharapkan tetap terjaga sehingga Pilkades dapat berlangsung jujur, adil, aman, demokratis dan bermartabat.
Jadwal Penting Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi 2026:
3–13 Mei 2026: Pembentukan Panitia Pilkades oleh BPD.
14 Juni–10 Juli 2026: Pemutakhiran data pemilih.
12 Juli 2026: Pengumuman pembentukan PPDP.
13–15 Juli 2026: Pembentukan PPDP.
23–24 Juli 2026: Penetapan DPT.
25 Juli–2 Agustus 2026: Pendaftaran bakal calon kepala desa.
3–22 Agustus 2026: Verifikasi dan penelitian administrasi bakal calon.
27–30 Agustus 2026: Penetapan calon kepala desa dan pengundian nomor urut.
14–16 September 2026: Masa kampanye dan masa tenang.
20–21 September 2026: Pemungutan dan penghitungan suara.
21 September 2026: Penetapan calon kepala desa terpilih.
4 November 2026: Penerbitan SK Bupati dan pelantikan kepala desa terpilih.
Dengan tahapan yang telah tersusun secara berjenjang, Pemkab Bekasi menargetkan seluruh proses Pilkades Serentak 2026 dapat berlangsung tertib hingga menghasilkan kepala desa pilihan masyarakat yang mampu membawa desa semakin maju dan sejahtera. ( August Suzana)















































