Bogor,- Exposkota.com – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-GAI) di Desa Pabangbon, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor diduga menyalahi aturan hukum. Proyek yang seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) atau Mitra Cai, justru dialihkan kepada menantu Kepala Desa Pabangbon.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat dua kelompok P3A di Desa Pabangbon yang mendapatkan kucuran bantuan dana stimulan tersebut. Bukannya memberdayakan petani lokal, pelaksanaan proyek fisik di lapangan diduga kuat diambil alih oleh pihak keluarga kepala desa.
Sayangnya, ketika hendak dikonfirmasi Ade Fajar, sedang tidak berada di lokasi.
Kepala Desa Pabangbon membenarkan informasi mengenai keterlibatan keluarganya dalam proyek irigasi tersebut. Saat dikonfirmasi, ia mengakui bahwa pengerjaan fisik P3-GAI tersebut dilakukan oleh anak menantunya.
”Iya, dikerjakan oleh abang (Ade Fajar),” ujar Kepala Desa Pabangbon kepada wartawan, Minggu (19/7/2026).
Pengalihan pengerjaan ini memicu sorotan tajam. Pasalnya, petunjuk teknis P3-GAI dengan tegas mengatur bahwa program ini wajib dilaksanakan secara swakelola tanpa dipihakketigakan atau disubkontrakkan. Keterlibatan kerabat dekat kepala desa juga mengindikasikan adanya praktik nepotisme dan monopoli proyek anggaran negara.(Rawing)















































