EXPOSKOTA.COM- Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Babelan Kota meminta penjabat ( Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan merehabilitasi dan mengaktifkan kembali Saidi sebagai Kepala Desa Babelan Kota, menyusul telah ditolaknya kasasi Kejaksaan Negeri Cikarang atas terdakwa Saidi terkait kasus hukum.
Ketua BPD Babelan Kota, R<span;>oni Darohman Hurip, S.Sos, dikonfirmasi EXPOSKOTA.COM, Rabu (22/08) mengatakan, mengatakan, terhadap perkara No : 459/Pid.B/2022/PN Ckr pada Selasa 27 Desember 2022 Pengadilan Negeri Cikarang telah mengadili terdakwa Saidi bin S Main dan memutuskan bebas dari segala tuntutan.
Kemudian berdasarkan surat pemberitahuan putusan Mahkamah Agung No 79/K/Pid /2023 jo <span;><span;>No : 459/Pid.B/2022<span;> yang disampaikan Pengadilan Negeri Cikarang pada 7 Agustus 2023 tentang isi petikan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah mengadili, menolak kasasi yang diajukan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
“Maka dengan demikian, putusan Mahkamah Agung tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Ketua BPD Babelan Kota, Roni Darohman.
Atas dasar hal itu, lanjut Roni, BPD Babelan Kota segera melayangkan surat ke Pj Bupati Bekasi untuk mencabut SK Nomor : HK.02.02/kep.417-DPMD/2022 untuk kemudian merehabilitasi dan mengaktifkan kembali Saidi bin S Main sebagai Kepala Desa Babelan Kota untuk menjalankan tugasnya sebagaimana sedia kala.
Sementara itu menghadapi pesta demokrasi, mulai dari Pilpres dan Pileg, hingga kemudian berlanjut ke pemilihan bupati ( Pilbup) Pemerintahan Desa Babelan Kota yang berpenduduk lebih dari 50.000 jiwa dengan hak pilih sekitar 31.000, lanjut Roni, keberadaan kepala desa yang definitif sangat dibutuhkan.
” Ya tentunya demi lancarnya jalannya pemerintahan desa, terlebih jelang pesta demokrasi ini, peran kepala desa yang definitif sangat dibutuhkan,” tegas Roni.
( agus suzana)