EXPOSKOTA.COM- Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Kabupaten Bekasi serahkan pengelolaan sampah di lokasi kaki lima Pasar Cikarang kepada paguyuban pedagang setempat.
” Dengan demikian terkait retribusi sampah di lokasi tersebut, baik pungutan maupun pembayarannya ke kas daerah menjadi wewenang dan tanggung jawab pihak paguyuban,” ujar Kepala UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah IV, Sudeni, SKM, MM kepada EXPOSKOTA.COM.
Deni , panggilan akrabnya, melanjutkan, dengan telah dikelolanya <span;>pungutan ( retribusi ) oleh paguyuban pedagang, semua masalah persampahan di lokasi kaki lima Pasar Cikarang tersebut menjadi tanggung jawab pihak pengelola, dalam hal ini paguyuban.
Dikatakan Deni, sebelum pihak paguyuban pedang dan Dinas LH Kabupaten Bekasi melakukan perjanjian kerjasama, pihak UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah IV pun terlebih dahulu melakukan peninjauan terkait persiapan pihak paguyuban yang akan melakukan pengelolaan persampahan di lokasi tersebut. Termasuk salah satunya adalah ketersediaan armada/truk pengangkut sampah .
” Setelah itu kami berikan rekomendasi kepada Dinas LH bahwa pihak paguyuban pedagang telah memenuhi ketentuan atau persyaratan dalam mengelola persampahan di lokasi kaki lima Pasar Cikarang,” ujar Deni.
Perjanjian kerjasama pengelolaan sampah tersebut, lanjut Deni, akan ditinjau setelah setahun berjalan.
” Ya setelah setahun kita tinjau kembali apakah pihak paguyuban menjalakan pengelolaan sampah dengan baik atau tidak. Kita akan nilai nanti,” tegas Deni.
Diungkapkan Deni, sejak dua bulan pengelolaan sampah diserahkan ke paguyuban, berjalan cukup baik .
Oleh karenanya , mewakili Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Deni meminta pihak pengembang untuk terus meningkatkan kinerja agar pengelolaan persampahan di lokasi kaki lima Pasar Cikarang menjadi semakin baik, mengingat lokasi tersebut merupakan etalase-nya Kabupaten Bekasi.
(agus suzana)