EXPOSKOTA.COM-Program penghapusan denda dan diskon pembayaran pajak bumi dan bangunan ( PBB) yang digagas Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Kabupaten Bekasi memberi hasil yang cukup signifikan.
Sejak program tersebut digulirkan pada 15 Agustus 2023 lalu, hingga 13 September ini sudah diterima pemasukan dari piutang PBB sebesar Rp 6,3 Milyar.
“Alhamdulillah, program penghapusan denda dan diskon PBB tersebut mendapat sambutan dari masyarakat yang punya tunggakan PBB,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah pada Bapenda Kabupaten Bekasi, Jenal Aca, dikonfirmasi EXPOSKOTA.COM, Rabu (13/09) di kantornya.
Program penghapusan denda sekaligus diskon atau keringanan PBB yang dicanangkan sebagai bagian dari HUT ke-73 Kabupaten Bekasi tersebut, lanjut Jenal, adalah keringanan ( diskon) 50 persen dan penghapusan denda untuk PBB yang diterbitkan di bawah 2013 . Kemudian Keringanan 20 persen untuk 2014-2019 dan penghapusan denda untuk ketetapan PBB 2020-2022.
Program yang akhir hingga 30 November tersebut, lanjut Jenal, dimungkinkan akan semakin banyak wajib pajak yang punya tunggakan atau piutang PBB akan segera melunaskannya .
Jenal memperkirakan akan mencapai sedikitnya Rp 10 Milyar piutang PBB yang akan dibayarkan hingga masa waktu program penghapusan denda dan diskon PBB tersebut berakhir ( 30 November 2023).
Sementara itu hingga triwulan III ini, penerimaan PBB di Kabupaten Bekasi, terang Jenal, sudah mencapai 87,2 persen ( Rp 526 Milyar) dari target sebesar Rp 602 Milyar.
Demi pembangunan di Kabupaten Bekasi bisa berjalan lebih maksimal, target penerimaan PBB pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD) Perubahan, diwacanakan naik sebesar Rp 100 Milyar, hingga target penerimaan PBB Kabupaten Bekasi 2023 menjadi Rp 702 Milyar.
Pajak Bumi dan Bangunan dan BPHTB ( Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) merupakan andalan Kabupaten Bekasi dalam penerimaan pendapatan asli daerah ( PAD).
Terhadap BPHTB, yakni pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/ atau bangunan di Kabupaten Bekasi pada 2023 ini ditargetkan sebesar Rp 1 Triliun lebih. Bahkan di APBD Perubahan 2023 mendatang, target BPHTB ditambah Rp 80 Milyar .
Sementara itu di Triwulan III ini penerimaan PBB sudah mencapai 60 persen atau sekitar Rp 600 Milyar.
Ditambah dengan pajak daerah lainnya, semisal pajak restauran, pajak hiburan dan yang lainnya, maka PAD Kabupaten Bekasi di 2023 ini diprediksi mencapai Rp 2 Triliun lebih.
Atas keberhasilan Bapenda Kabupaten Bekasi memperoleh PAD tersebut, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, dalam satu kesempatan memberikan apresiasi kepada jajaran Bapenda Kabupaten Bekasi. ( agus suzana)