EXPOSKOTA.COM- Istri cap apakah Trini dari Cilacap ini ? Suami banting tulang jadi TKI, dia malah ‘banting-bantingan’ dengan brondong. Sampai hamil dan melahirkan pula.
Sebagai suami yang merasa bertanggung jawab menghidupi keluarga, Hendri memilih bekerja menjadi tenaga kerja di luar negeri. Atau orang kita menyebutnya dengan TKI.
Bertahun-tahun ditinggal suami nun jauh di negeri orang, Trini yang usianya masih 40 dan ibarat sawah sedang butuh-butuhnya diairi, sehari dua hari memang bisa menahan diri. Tetapi setelah berbulan-bulan, apalagi di saat selesai datang bulan, Trini mulai resah dan gelisah. Benggol ( duit) bolehlah rutin ditransfer tiap bulan, tapi benggol kan gak bisa dikirim via transfer?
Belum didapat informasi lebih lanjut, Trini kemudian berkenalan dengan brondong Tarno yang usianya baru 25 atau 15 tahun lebih muda dari usianya. Maka kemudian hari-hari Trini pun terasa jadi penuh warna. ” Gak apalah suamiku jadi tenaga kerja di luar negeri, yang penting di sini aku punya brondong bertenaga kuda yang siap kuajak berpacu kapan saja,” begitu kira-kira Trini membatin.
Dua tahun lebih Trini dan Tarno begitu rapi menjalin hubungan gelap, hingga para tetangga atau sanak saudara sama-sama gelap alias tak tahu sama sekali hubungan mereka. Kalau saja Trini tidak hamil akibat hubungan terlarangnya itu, boleh jadi hubungan mereka masih terus berlangsung sampai hari ini.
Apes pun akhirnya menimpa mereka, ketika suatu hari atau persisnya pada Sabtu (12/8) dini hari sekira pukul 01.30 WIB , seorang warga menemukan sesosok bayi yang digeletakkan di depan pintu rumahnya di Cilacap, Jawa Tengah.
Penyelidikan terhadap penemuan bayi tersebut pun dilakukan Kepolisian Resort Cilacap usai mendapat laporan dari warga. Tiga minggu kemudian, polisi mendapatkan informasi ada seorang ibu hamil yang kemudian perutnya sudah tak membuncit lagi alias telah kempes tetapi bayinya tidak diketahui ada dimana.
Trini warga Desa Layansari, Gandrungmangu diamankan Satreskrim Polresta Cilacap. Rabu (6/9) .
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menuturkan, bersamaan dengan Itu, Tarno pasangan selingkuh yang juga barengan ikut membuang bayi juga diamankan.
Ini namanya perselingkuhan yang cuma mau enaknya, gak mau anaknya. Rasain dah jeratan Pasal 305 dan 308 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun enam bulan. ( agus suzana)
catatan: nama pelaku dari peristiwa ini telah disamarkan.