EXPOSKOTA.COM-Perda (Peraturan Daerah) P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat, khususnya bagi generasi muda dengan memberikan payung hukum dan dukungan yang kuat dalam upaya pencegahan peredaran narkoba.
Perda P4GN memberikan landasan hukum yang kuat untuk melakukan berbagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba, termasuk sosialisasi, edukasi, dan penegakan hukum.
Atas dasar hal itu Pemerintah Kabupaten Bekasi gencar mengimplementasikan dan melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) tersebut.
Asda 1 Setda Kabupaten Bekasi, Sri Enny Mainiarti , pada Rapat Koordinasi Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bekasi belum lama ini mengatakan dalam sambutannya, Perda ini menjadi landasan hukum yang kuat dalam upaya mewujudkan visi Kabupaten Bekasi yang Bangkit, Maju dan Sejahtera, bebas dari ancaman narkoba.
“Sejumlah langkah konkret telah dan akan dilakukan, meliputi peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai program, seperti penyuluhan di sekolah-sekolah, tempat ibadah dan komunitas,” katanya.
“Sejumlah langkah konkret telah dan akan dilakukan, meliputi peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai program, seperti penyuluhan di sekolah-sekolah, tempat ibadah dan komunitas,” katanya.
Dikatakannya lebih lanjut , dengan adanya Perda tentang P4GN ini maka selain mampu menigkatkan Efektivitas Pencegahan, Mendukung Pemberantasan,
Memberikan Perlindungan Hukum:
Juga Mendorong Sinergi Antar Stakeholders. (agus suzana)