BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi terus mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 yang akan digelar di 154 desa. Pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut membawa semangat baru melalui transformasi digital dengan penerapan sistem pemungutan suara elektronik (e-Voting).
Pilkades Serentak 2026 menjadi bagian penting dalam memperkuat demokrasi di tingkat desa sekaligus mendorong penyelenggaraan pemilihan yang lebih modern, efektif, transparan dan akuntabel.
Berdasarkan tahapan yang telah disiapkan, masa persiapan berlangsung mulai 2 Mei hingga 24 Juli 2026, dilanjutkan tahapan pencalonan pada 25 Juli sampai 19 September 2026.
Selanjutnya, masyarakat di 154 desa akan melaksanakan pemungutan suara secara serentak pada 20 September 2026.
Setelah itu, tahapan penetapan dijadwalkan berlangsung pada 21 September hingga 4 November 2026.
Penerapan e-Voting menjadi salah satu terobosan utama dalam Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi 2026. Sistem tersebut diterapkan di 154 tempat pemungutan suara (TPS) sebagai bagian dari upaya menghadirkan tata kelola demokrasi desa yang lebih modern.
Transformasi digital ini diharapkan tidak hanya mempermudah proses pemungutan dan penghitungan suara, tetapi juga memperkuat aspek keamanan serta akurasi hasil pemilihan.
Selain menghadirkan proses pemilihan yang lebih modern, Pilkades Serentak 2026 memiliki sejumlah tujuan strategis. Di antaranya memilih kepala desa yang memiliki legitimasi masyarakat, menjamin keberlangsungan pemerintahan desa, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa, serta memperkuat demokrasi di tingkat desa.
Melalui pelaksanaan yang aman, transparan dan berintegritas, Kabupaten Bekasi juga menargetkan Pilkades Serentak 2026 mampu menjadi barometer demokrasi desa di tingkat nasional.
Pemilihan kepala desa diharapkan menghasilkan pemimpin yang amanah sekaligus mampu membawa pemerintahan desa semakin maju dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Lebih jauh, pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 diarahkan untuk menjadikan Kabupaten Bekasi sebagai contoh penyelenggaraan demokrasi desa yang guyub, rukun dan berkualitas.
Dengan mengusung semangat “Demokrasi Desa yang Modern, Aman, Transparan, dan Berintegritas”, Pilkades Serentak 2026 diharapkan menjadi momentum penting untuk membangun kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat kualitas pemerintahan desa.
Para kepala desa terpilih nantinya akan menjalankan masa bakti 2026–2034, sehingga proses pemilihan tidak sekadar menjadi agenda politik desa, tetapi juga menentukan arah pembangunan dan pelayanan masyarakat di masing-masing desa selama beberapa tahun ke depan.
( August Suzana)














































