PRESS RELEASE
PELAKSANAAN esekusi oleh Juru Sita Pengadilan Negeri kota Bekasi, pada hari senin.16 desember 2024, Berdasarkan Penetapan Ketua Pengad tan Negeri Bekasi Perkara Nomor 18/Eks.G/2024/PN.Bks jo. Nomor 493/Pdt.G/2019/PN Bks, Jo. Nomor 676/Pdt.G/2020/PT.BDG. Jo. Nomor 1385 K/Pdt.6/2022. Jo. Nomor 204
PK/Pdt.G/2023 tanggal 18 Nopember 2024, yg dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2024.
Pengantar,
Bahwa, kami ISKANDAR IKBAL SH, kuasa hukum dari Maat bin Tolo DKK, adalah Pemilik Asal dari lahan obyek Eksekusi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 6116/kel.pejuang an H.Tolo alas Tokb Bm Taba Surat Ukur No, 2721/pejuang/2003. Luas 7.515 M2 dan dalam Posisi TERMOHON EKSEKUSI. Sebelum di alihkan ke pihak Pemohon Eksekusi, Yaitu H. Muhammad Rawi Susanto, Hamidah Sofia Aziz dan Hj. Rofah.
Dalam sidang Aanmaning ke 1 dan ke 2 oleh Pengadilan Negeri kota Bekasi, kami tunduk dan taat untuk menyerahkan lahan dan segera untuk dilaksanakan Eksekusi tersebut.
KRONOLOGIS
1. Bahwa KLIEN adalah Pemilik yang sah atas bidang tanah eksekusi berdasarkan Sertifikat hak milk ( SHM) nomor 6116/ kel, Pejuang, ain H.TOLO alas TOLIB bin TABA, surat ukur 2721/peyuang/2003. tanggal 23-102003. kemudian di perkuat dengan putusan perkara perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), No.133/PdL.G/2008, yang menyatakan bahwa Ahh wans H.TOLO (Maat Cs) adalah satu-satunya pemilik tanah yang sah dan fisik dikuasai serta lahan dipagar dan dipasang plang Pemberitahuan. Bahwa tanah ini milk ahli waris H. Tolo, berdasarkan sertifikat nomor 6116/kel. Pejuang aim H.TOLO dan dan Penetapan Eksekusi Nomor 12/EKS/200/PN.Bks, selanyutnta oleh ahk wans H. Tolo akas Tolib ben Taba dyual kepada H. Muhammad Rawi Susanto. Hamkdah Sofia Azz dan Hj. Rohah.
2. Kemudian HDP pada malam hari membongkar, merusak pagar, dan menguasai dengan alasan membeli kepada Hakimatus Sa’diyah Sertipikat nomor 472/kel.Pejuang, yang telah dibatalkan oleh kepala kantor Wilayah badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat nomor 27/PbUBPN.32/2011 tanggal 04-08-2011, HDP mengerahkan satpam dan masa yang benumiah ratusan orang untuk merusak pagar, mencabut plang dan kemudian menduduki lahan obyek sengketa yang telah di eksekusi oleh Pengad tan Negen Kota Bekasi penetapan eksekusi No.12/EKS/2009/PN.BKS dan benta acara eksekusi tanggal 19 agustus 2009, dan telah dilaporkan kepada pihak berwajib, oleh ahh waris H. Tolo Tanggal 26 januari 2011.
3. Bahwa kemudian HDP Mengajukan Gugatan Perdata pada tahun 2014, regtrasi nomor 530/Pdt.G/2014/PN.Bks. Bahwa sebelum adanya gugatan perdata nomor 530/Pdt.G/2014/PN Bks, lahan tersebut oleh ahli waris H. Tolo telah djual kepada, yattu 1. H. Muhamaad Rawi Susanto 2. Hamdah Sofia Azis dan 3. Hj. Rofiah dalam gugatan tersebut pihak pembek bdak ditarik sebagai pihak.
4. Kemudian pihak Pembeli yaitu, H. Muhammad Rawi Susanto, Hamidah Sofa Azis dan Hj. Rofiah melakukan gugatan terhadap hasanah Damai Putra (HDP), bahwa lahan obyek sengketa adalah mikk penggugat
Berdasarkan putusan pengadian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dimohonkan eksekusinya saat ini.
Bahwa dengan hal-hal dan fakta hukum tersebut diatas, membuktikan kebenaran dan keadilan telan ditegakan, walaupun Iahan obyek perkara bukan lagi mekk ahb wans H. Tolo, setidak-tidaknya beban moni terhadap pihak pembelvpemohon eksekusi sma, mengingat dengan terlaksananya Eksekusi tersebut KLIEN dikategonkan Penjual yang ber itikad baik, yakni menjual sesuatu barang yang benar.
Bekasi, Desember 2024
Kuasa Hukum,
Iskandar Ikrai, SH