editor : agus suzana
EXPOSKOTA.COM (Cibarusah ) -Tim Penataan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi menyegel dan menghentikan operasional PT. Armada Global Teknologi pada Jumat, (2/02/2024).
Penutupan berlokasi d iKampung Tempuran Desa Ridomanah Kecamatan Cibarusah tersebut diilakukan atas dasar laporan dari kelompok masyarakat yang resah akan dampak dari operasional pabrik karena banyak menimbulkan asap dan bau menyengat.
” Terbukti bahwa pabrik tersebut tidak mempunyai izin” ujar ketua tm dari DLH Kabupaten Bekasi, Nurdin.
Plang penyegelan dan penutupan telah dipasang Tim Gakkum dan tak boleh lagi ada aktivitas
” Dengan telah ditutup atau disegelnya pabrik ini, berarti tidak boleh beroperasi lagi,” tegas Nurdin
PT Armada Global Teknologi ini bergerak dengan mengolah limbah dross aluminum menjadi aluminum batangan melalui proses furnace menggunakan bahan kayu Bekas.
Pencemaran udara dan limbah berbau tak sedap tersebut, selama ini sangat meresahkan masyarakat.
Sementara itu Hr, pengelola pabrik aluminum saat didatangi mengaku pasrah dan kooperatif kepada petugas PPLH saat memasang garis polisi dan plang penutupan di tempat kejadian perkara
Perusahaan yang sudah beroperasi tidak mempunyai persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha merupakan pelanggaran terhadap pasal 83A huruf a perubahan UU No. 32 tahun 2009 pada UU No 6 tahun 2003, pasa 3 ayat (1) {3) (4) serta pasal 86, 88 ayat 5 dan PP 22 tahun 2021 ( dk)