EXPOSKOTA.CO – Kasus pagar tembok di lahan milik Ny. Rogayah yang dibangun Budi Ari Cahyono di RT 02/08, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas Depok yang berproses hukum hampir dua tahun lebih hingga sampai Peninjauan Kembali (PK) hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tetap saja kalah dan diminta dibongkar sendiri.
“Kasus berdirinya pagar rumah dilahan milik Rohayah di RT 02/08, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru oleh Budi Ari Cahyono yang diajukan kasasi ke MA sesuai surat Pemberitahuan Putusan Mahkamah Agung RI No 280K/Pdt/2023 Jo No 264K/Pdt/2022 Jo No 563/Pdt/2020/PT Bdg Jo No 298/Pdt G/2019/PN Depok yg berisi MENOLAK Kasasi tersebut yang dikeluarkan 20 September 2023 lalu,” kata Kuasa Hukum Ahli Waris Rohayah, Hafiz, Senin (9/10).
Adanya surat pemberitahuan putusan MA tentunya membuktikan bahwa keberadaan pagar rumah milik Budi Ari Cahyono yang berada di lahan milik ahli waris Rohayah harus dibongkar sendiri oleh pemilik bangunan.
Menurut dia, sudah seharusnya kasus pagar rumah yang berada atau berdiri di lahan milik orang lain dibongkar sendiri oleh Budi Ari Cahyono pasalnya sejak kasus bergulir di PN Depok hingga naik banding ke PT Bandung pemilik pagar sudah kalah dan tidak bisa membuktikan data kebenaran lahan miliknya.
“Sudah legowo saja dan bongkar sendiri pagar batas rumah yang berada di lahan milik Ibu Rohayah,” ujarnya yang berharap ada etikat baik Budi Ari Cahyono membongkar pagar tembok tersebut dari pada ahli waris Rohayah meminta paksa petugas PN Depok membongkar paksa pagar tersebut.
Jika masih tidak melaksanakan putusan MA, imbuh dia, pihaknya tentunya akan menempuh jalur lain dan tentunya mengucapkan terima kasih kepada tim LBH Gelora serta keluarga besar alm H.Suryani Sofyan. (anton)