EXPOSKOTA.COM-Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) melaunching aplikasi ‘ Tax Survey’ di Hotel Holiday Inn, Cikarang, Senin (04/11).
Tax Survey merupakan aplikasi berbasis android untuk mendata Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB). Dengan menggunakan aplikasi tersebut, sebuah obyek pajak PBB bisa diketahui secara rinci , baik luas bumi ( lahan) maupun bangunan .
Tax Survey merupakan inovasi Kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Kabupaten Bekasi Dra Hj Ani Gustini, MM atas keikutsertaannha Diklat Pimpinan ( Diklatpim) Eselon 2.
Namun begitu, Penjabat ( Pj) Bupati Bekasi , Dr Drs H. Dedy Supriyadi, MM, berharap aplikasi ini untuk terus dimanfaatkan seterusnya , karena aplikasi ini punya manfaat besar bagi pendataan PBB lebih akurat lagi.
Di Kabupaten Bekasi tercatat setidaknya ada 1,3 juta lembar SPPT PBB dimana target perolehan PBB sebesar Rp 750,5 Milyar.
” Insya Allah target tersebut bisa kami realisasikan,” ujar Ani.
Bahkan, lanjut Ani, dengan adanya aplikasi Tax Survey ini sangat dimungkinkan penerimaan PBB di Kabupaten Bekasi bisa lebih besar lagi, karena pendataan terhadap objek pajak bisa lebih akurat lagi.
Jauh hari sebelum dilaunching, pihak Bapenda Kabupaten Bekasi juga sudah menggunakan aplikasi Tax Survey ini untuk melakukan pemutakhiran data terhadap pajak bumi dan bangunan ( PBB).
Sementara itu Kasubid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Bekasi, Syaeful Anwar, mengatakan, pihaknya sudah melakukan uji coba digitasi objek pajak menggunakan aplikasi Tax survey dan melakukan pemutakhiran data subjek dan objek pajak di beberapa lokasi objek PBB P2.
Salah satu tujuan pemutakhiran data melalui Tax Survey tersebut, ujar Syaeful untuk mengurai misalnya adanya satu obyek pajak yang punya lebih dari satu SPPT .
Aplikasi Tax Survey ini , lanjut Syaeful, juga menghadirkan el-SPOP atau elektronik SPOP ( Surat Pemberitahuan Obyek Pajak). Artinya, bahwa ke depannya pengisian SPOP dilakukan tidak lagi secara manual tetapi secara elektronik.
Sebagaimana kita ketahui, SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. ( agus suzana)