EXPOSKOTA.COM- Dinas LH ( Lingkungan Hidup) Kabupaten Bekasi terus meningkatkan pelayanan dan kinerja, khususnya menyangkut penanganan sampah yang sejatinya merupakan masalah klasik yang pasti akan selalu ada dan bahkan terus berkembang seiring dengan perkembangan wilayah dan bertambahnya jumlah penduduk.
Hal utama yang menjadi penanganan prioritas adalah ‘menjaga’ agar Tempat Pembuangan Akhir ( TPA) Sampah di Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi agar tidak kembali longsor.
Peningkatan kinerja dan pelayanan penanganan masalah persampahan ini, ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, sehubungan dengan diberlakukannya Perda No 08/2023 tentang Retribusi Daerah dan Pajak Daerah.
Di dalam Perda tersebut memang ada kenaikan terhadap retribusi sampah. Berdasarkan Perda 08/2023 tersebut, retribusi sampah untuk rumah kontrakan ditetapkan Rp 11.000/bulan, sedangkan rumah dengan daya listrik 900 watt kebawah retribusi sampahnya dipungut Rp 15.000 dan rumah dengan daya listrik 1.300-2.200 watt dikenakan retribusi sampah Rp 20.000,- perbulan.
” Dengan adanya kenaikan retribusi sampah tersebut, tentunya kami, antaranya melalui para UPTD Pengelolaan Sampah akan terus meningkatkan pelayanan,” terang Donny, Jumat (06/01/2023) di kantornya.
Donny mengakui, longsornya TPA Sampah Burangkeng beberapa waktu lalu memang membawa dampak macetnya pembuangan sampah ke TPA yang memang hanya satu-satunya yang dimiliki Kabupaten Bekasi tersebut.
Belajar dari hal tersebut, Dinas LH terus mencermati, mengawasi dan menjaga agar tidak lagi terjadi longsor di TPA Sampah tersebut.
Sementara itu dengan adanya Perda baru terkait retribusi daerah dan pajak daerah tersebut, target retribusi sampah di Kabupaten Bekasi yang semulanya hanya Rp 7 Milyar kini naik menjadi Rp 15 Milyar. ( agus suzana)