BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi terus mematangkan regulasi sebagai fondasi utama pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026. Penguatan aturan dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan tertib, transparan, demokratis, serta memiliki kepastian hukum.
Pembahasan regulasi tersebut dilakukan melalui rapat di Ruang Rapat Wakil Bupati, Kantor Bupati Bekasi, Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Senin (13/7/2026). Rapat dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum untuk memberikan masukan dalam penyusunan aturan.
Plt. Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, menegaskan regulasi memiliki posisi sangat penting dalam penyelenggaraan Pilkades. Menurutnya, aturan yang jelas dan kuat diperlukan agar seluruh pihak memiliki pedoman yang sama dalam melaksanakan setiap tahapan pemilihan.
“Pemilihan Kepala Desa merupakan salah satu proses demokrasi yang sangat penting di tingkat desa. Oleh karena itu, seluruh tahapan pelaksanaannya harus memiliki landasan regulasi yang kuat, jelas, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Asep.
Ia menilai, regulasi bukan sekadar menjadi dasar administratif penyelenggaraan Pilkades, tetapi juga menjadi instrumen untuk memberikan kepastian hukum, mencegah terjadinya perbedaan penafsiran, sekaligus mengantisipasi berbagai potensi persoalan yang dapat muncul selama proses pemilihan.
Karena itu, pembahasan regulasi dilakukan secara lintas sektor dengan melibatkan berbagai pihak yang memiliki kewenangan dan kepentingan dalam penyelenggaraan Pilkades. Konsultasi dengan Kementerian Hukum juga menjadi bagian dari upaya memastikan aturan yang disusun tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
“Rapat ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi lintas sektor, sekaligus menyusun langkah strategis agar pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2026 dapat berjalan aman, tertib, lancar, demokratis, dan kondusif,” katanya.
Asep berharap seluruh pihak yang terlibat dapat memberikan masukan dan pandangan konstruktif sesuai tugas serta kewenangan masing-masing. Menurutnya, kualitas regulasi akan sangat menentukan kualitas penyelenggaraan Pilkades di lapangan.
Selain aspek regulasi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi, Imam Santoso, mengatakan, Pemkab Bekasi juga menyiapkan langkah antisipasi terhadap berbagai potensi persoalan, mulai dari teknis penyelenggaraan, keamanan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.
“Selain memperkuat aspek regulasi, Pemkab Bekasi juga menekankan pentingnya langkah antisipasi terhadap berbagai potensi permasalahan sejak dini, mulai dari aspek regulasi, teknis penyelenggaraan, keamanan, hingga penyelesaian sengketa. Hal itu dilakukan agar seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan baik tanpa menimbulkan konflik di masyarakat,” tegas Imam.
Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah, Forkopimda, instansi vertikal, panitia penyelenggara, serta seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam mewujudkan Pilkades yang berkualitas dan berintegritas.
Dengan regulasi yang matang dan pemahaman yang sama di seluruh tingkatan, Pemkab Bekasi berharap Pilkades Serentak 2026 dapat berlangsung secara demokratis dan menghasilkan pemimpin desa yang amanah, berkualitas, serta mampu membawa kemajuan bagi masyarakat dan pembangunan desa di Kabupaten Bekasi. ( August Suzana)















































