EXPOSKOTA.COM- Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya dalam pengendalian. Diketahui, banyaknya alih fungsi lahan, khususnya yang berada di bantaran kali untuk didirikan bangunan liar, menjadi penyebab banjir di wilayah setempat dan sekitarnya.
Oleh karenanya Pemerintah Kabupaten Bekasi akan mengambil langkah konkret
dalam menyelaraskan kebijakan tata ruang serta memperketat aturan terkait penggunaan lahan guna mengurangi risiko banjir di masa mendatang.
Demikian antara lain yang disampaikan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dalam Rapat Koordinasi Pengadaan Tanah dan Pengendalian Banjir yang dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Gubernur Jawa Barat, yang digelar di Kantor Kementerian PUPR, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin (17/3).
Dalam rapat tersebut, Bupati Bekasi menyoroti alih fungsi lahan sebagai salah satu penyebab utama banjir di Kabupaten Bekasi. Lahan yang seharusnya diperuntukkan untuk aliran sungai dan daerah resapan air justru beralih fungsi menjadi kawasan permukiman, bangunan liar, hingga kawasan industri.
“Permasalahan utama yang kita hadapi bukan hanya soal tingginya curah hujan, tetapi juga alih fungsi lahan yang tidak terkendali,” tegas Ade .
Oleh karenanya, lanjut Ade yang baru menjabat Bupati Bekasi sejak 20 Februari 2025 lalu atau genap sebulan, aliran sungai dan lahan persawahan faktanya banyak yang berubah menjadi kawasan perumahan dan bangunan komersial. Hal ini menyebabkan daya tampung air berkurang.
Sebagai upaya pengendalian banjir, pihaknya menegaskan bahwa Pemkab Bekasi akan mengambil langkah konkret bersama Kementerian PUPR dan dinas terkait dalam menyelaraskan kebijakan tata ruang serta penegakan aturan terkait penggunaan lahan.
Pemkab Bekasi akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi untuk menetapkan kebijakan tegas terkait alih fungsi lahan. Gubernur Jawa Barat bahkan telah menyatakan akan segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang alih fungsi lahan pertanian dan daerah resapan air, sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan mengurangi risiko banjir.
“Kami akan mengambil langkah konkret seperti yang sudah disampaikan Gubernur Jawa Barat, dengan mengeluarkan kebijakan terkait alih fungsi lahan yang tentu harus didukung bersama-sama dari pemerintah daerah,” ucapnya.
Selain itu, Pemkab Bekasi juga akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait dampak negatif alih fungsi lahan. Bupati menegaskan, masyarakat perlu memahami bahwa pembangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang dapat menyebabkan bencana jangka panjang.
Sementara itu untuk mengatasi permasalahan banjir yang sudah terjadi, pihaknya akan melakukan normalisasi sungai serta memastikan infrastruktur drainase berjalan optimal. Hal ini dilakukan guna mempercepat aliran air saat terjadi hujan deras sehingga dapat mencegah genangan berkelanjutan di kawasan permukiman.
Kemudian, menertibkan bangunan liar yang berdiri di bantaran sungai, yang menyebabkan penyempitan aliran sungai dan memperburuk risiko banjir. Penertiban ini akan dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan aspek sosial bagi masyarakat terdampak. ( augus suzana)