DEPOK – Kasus dugaan penipuan dan pengelapan yang dilakukan YA, warga Depok terhadap Daud Kornelis Komarudin terkait sepuluh buah sertifikat dengan luas lahan seluas 11.005 meter yang berada di Kelurahan Bojongsari, Kecamatan Bojongsari dan telah dilaporkan ke Polres Metro Depok namun dinilai jalan ditempat siap dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
“Seharusnya kasus ini tidak perlu ke Polda Metro Jaya namun karena tim penyidik Polres Metro Depok hingga kini belum menindak lanjuti laporan resmi sejak setahun lalu jika tidak ditangani cepat terpaksa dilaporkan ke Polda Metro Jaya,” kata Bayu Perdana SH, Kuasa Hukum Daud Kornelis K, Kamis (14/12).
Kasus itu terkesan jalan ditempat karena sejak dibuat laporan terkait penipuan dan pengelapan yang dilakukan Yusran Amir (YA), warga Depok ke Mapolres Metro Depok sejak 6 Juli 2022 dengan nomor pengaduan : LP/B/1541/VII/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya terhadap korban Daud Kornelis K, warga Duren Kosambi, Jakbar hingga kini belum juga ada kelanjutan termasuk penahanan terhadap oknum pelaku YA.
Pihaknya, tambah dia, sudah berulang kali menanyakan kasus penipuan dan pengelapan kepada tim penyidik Polres Metro Depok yang terjadi sekitarbtahun 2020 dengan cara oknum YA meminjam uang sekitar Rp 2 milyar kepada korban dengan jaminan sepuluh sertifikat seluas lahan 11.005 meter tapi belum juga dilimpahkan ke Kejari Depok untuk ditindak lanjuti.
“Jangankan menahan oknum YA untuk melanjut kasus tersebut saja sampai saat ini belum juga terlihat,” ujar Bayu Perdana yang menambahkan jika tidak ditangani tim penyidik Polres Metro Depok maka pihaknya akan melaporkan kasus ke Polda Metro Jaya.
Kasus itu bermula saat oknum YA meminjam uang sebesar Rp 2 milyar dengan jaminan sepuluh buah sertifikat dengan lahan kosong seluas 11.005 meter namun setelah satu tahun atau tahun 2021 saat korban ingin melihat lahan kosong di kawasan Kelurahan Bojongsari ternyata lahan tersebut sudah berdiri puluhan bangunan Klaster Grand Mannacon Bojongsari.
Menurut dia, melihat hal itu korban Daud Kornelis K kemudian meminta oknum YA mengembalikan uang pinjaman Rp 2 milyar tapi pelaku tidak pernah koperatif hingga kasusnya dilaporkan ke Polres Metro Depok untuk ditindak lanjuti.
“Kami berharap oknum pelaku YA ditahan dan tim penyidik Polres Depok melanjutkan ke Kejari Depok,” ujarnya yang mengaku kasusnya sudah hampir satu tahun tidak ditindak lanjuti tim penyidik Polres Metro Depok. (karnikus)