EXPOSKOTA.CO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi <span;><span;>melalui rapat pleno terbuka yang dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Bekasi, Jalan Raya Rengas Bandung, No:103, Desa Karang Sambung, Kecamatan Kedungwarungin, Jumat ( 23/6/23), menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 2.200.209 pemilih.
Rapat pleno terbuka tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Bekasi dan disaksikan oleh jajaran Komisioner Bawaslu Jabar dan Bawaslu Kabupaten Bekasi, Forkopimda dan Perwakilan Partai Politik juga disaksikan oleh 23 PPK se-Kabupaten Bekasi.
“Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 03 Tahun 2022 data pemilih pemuktahiran tersebut harus diakhiri pertanggal 21 Juni 2023 serentak di Indonesia. Sehingga data DPT ini diperoleh dari hasil pemuktahiran data pemilih di Daftar Pemilih Sementara (DPS) dari perbaikan data sampai pada penyisiran validasi data baik data pemilih ganda maupun meninggal dunia dan lain-lainya,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudi.
Diungkapkannya, hasil rapat pleno terbuka tersebut telah disepakati bersama bahwa DPT Kabupaten Bekasi Pemilu 2024 dengan Jumlah DPT sebanyak 2.200.209 pemilih.
Dari jumlah tersebut , DPT terbanyak dari Kecamatan Tambun Selatan dengan jumlah 332.525 pemilih, DPT terbanyak kedua terbanyak dari Kecamatan Babelan dengan jumlah 180.903 dan terbanyak ketiga diperoleh dari DPT Kecamatan Cibitung dengan 172.246 pemilih.
“Yang paling sedikit jumlah DPT nya dari Kecamatan Bojongmangu hanya 21.525 pemilih, kemudian Kecamatan Muaragembong sebanyak 30.658 pemilih serta Kecamatan Setu sebanyak 30.696 pemilih,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bachri mengatakan, hasil rapat pleno penetapan DPT tersebut cukup banyak untuk mencocokan data dari KPU tersebut sehingga pada akhirnya bisa menerima dan menyetujui hasil rapat pleno tersebut.
“Ya tadi ada sedikit perbedaan pandangan dan perbedaan data namun ketika sudah dibuka kembali dan dicocokan akhirya clear, dan kami menerima dan menyetujuinya,” pungkasnya. (dan)