EXPOSKOTA.COM- Usai retribusi pengujian kendaraan bermotor ( PKB) dihapus sejak Januari 2024 lalu, Dinas Perhubungan ( Dishub) Kabupaten Bekasi berupaya menggenjot penerimaan pajak asli daerah (PAD). Salah satunya melalui retribusi kendaraan bermotor.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi , Reza Nuralam, kepada EXPOSKOTA.COM di kantornya Senin (19/08) mengatakan , saat ini banyak titik parkir yang dikuasai oknum masyarakat tertentu.
” Sejak lama menang banyak titik parkir yang dikuasai oknum masyarakat dan tidak masuk kas daerah. Untuk itulah kini kami sudah mulai menginventarisasi titik-titik parkir guna mengetahui potensinya,” ujar Reza
Dishub sendiri saat ini dibebani target parkir Rp 700 juta di tahun 2004 ini dari sebelumnya yang targetnya hanya Rp 70 juta .
Untuk menggali potensi retribusi parkir , terang Reza, pihaknya melakukan kerjasama dengan warga perorangan yang selama ini cukup mengetahui potensi-potensi parkir tersebut.
Di sisi lain, Reza melanjutkan, dalam prosesnya, peningkatan PAD pada sektor parkir masih memerlukan kajian. Karena, untuk retribusinya sangat berkaitan dengan dinas lain.
Reza memberi contoh, parkir di pasar misalnya , retribusi sudah ke pihak pasar. Parkir yang di rumah sakit sudah dikelola oleh rumah sakit. Kemudian, parkir milik pribadi sudah menjadi kewenangan Bapenda sebagai pajak parkir.
Ada beberapa tempat yang memang berpeluang untuk meningkatkan PAD dari sektor parkir. Tentunya dengan satu harapan, Dinas Perhubungan bisa sebagai leading sektor. (agus suzana)