EXPOSKOTA.COM-Pengawasan arsip internal memiliki banyak manfaat, diantaranya menjamin ketersediaan arsip di setiap unit pengolah, meningkatkan akuntabilitas kinerja, dan mendorong tertib arsip sejak awal.
Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas ( Plt) Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan( Disarpus) Kabupaten Bekasi, Dwy Sigit Andrian, usai dillaksanakannya Kegiatan Pengawasan Kearsipan Internal di Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bekasi, Senin (10/04).
“Pengawasan ini juga membantu meningkatkan efisiensi operasional dengan mempermudah pencarian dan akses dokumen,” ujar Sigit kepada awak media.
Kegiatan Pengawasan Kearsipan Internal, lanjut Sigit, dilaksanakan melalui tahapan pengisian instrumen, visitasi dan verifikasi, penyusunan Risalah Hasil Audit Sementara (RHAS) dan penyusunan Laporan Audit Kearsipan Internal (LAKI).
Pengawasan Kearsipan Internal ini dilakukan untuk menilai sejauh mana pencipta arsip telah melaksanakan penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga terwujud tertib arsip di Dinas Arsip dan Perpustakaan pada khususnya dan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada umumnya.
Pengawasan arsip internal , lanjut Sigit. memiliki banyak manfaat, diantaranya menjamin ketersediaan arsip di setiap unit pengolah, meningkatkan akuntabilitas kinerja, dan mendorong tertib arsip sejak awal.

Jaminan Ketersediaan Arsip:
Pengawasan memastikan arsip tersedia di setiap unit pengolah, sehingga dapat digunakan sebagai bukti kinerja dan untuk kepentingan administrasi lainnya.
Peningkatan Akuntabilitas:
ngan arsip yang lengkap dan terkelola dengan baik, kinerja unit kerja dapat dipertanggungjawabkan secara lebih transparan dan akurat.
Tertib Arsip Sejak Awal:
Pengawasan internal mendorong pencipta arsip untuk mengikuti prinsip, kaidah, standar, dan peraturan kearsipan sejak awal.
Peningkatan Efisiensi Operasional:
sistem pengelolaan arsip yang baik, hasil dari pengawasan internal, akan mempermudah pencarian dan akses dokumen, sehingga meningkatkan efisiensi operasional.
Dukungan Penegakan Hukum:
Arsip yang dikelola dengan baik dapat digunakan sebagai bukti dalam proses hukum dan penyelidikan, sehingga mendukung penegakan hukum.
Penegakan Kepatuhan:
Pengawasan memastikan bahwa penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga meningkatkan kepatuhan terhadap aturan kearsipan.
Evaluasi dan Perbaikan:
Pengawasan juga membantu mengidentifikasi kekurangan dan masalah dalam sistem pengelolaan arsip, sehingga dapat dilakukan evaluasi dan perbaikan yang berkelanjutan. (agus suzana)