EXPOSKOTA.COM- Ditetapkannya Hari Pers Nasional erat hubungannya dengan PWI karena telah dibahas, bahkan menjadi salah satu butir dari hasil Kongres PWI ke-28 di Padang pada tahun 1978. Dalam kongres tersebut, isu tentang Hari Pers Nasional tercetus dari keinginan tokoh-tokoh pers untuk memeringati kehadiran dan peran pers Indonesia dalam lingkup nasional.
Hal itu pun kemudian dikemukakan lagi dalam sidang Dewan Pers ke-21 yang diselenggarakan di Bandung pada tanggal 19 Februari 1981. Setelah disetujui, isu tersebut disampaikan pada pihak pemerintah melalui perpanjangan tangan Dewan Pers.
Prosesnya memang panjang, tapi tidak sia-sia. Setelah sekitar tujuh tahun berlalu, akhirnya tanggal 9 Februari ditetapkan secara resmi oleh pemerintah sebagai Hari Pers Nasional. Kala itu, Indonesia berada dalam era orde baru yang mana masih dipimpin oleh Soeharto. Penetapan Hari Pers Nasional sendiri dapat ditemukan dalam Keputusan Presiden RI No.5 Tahun 1985.
Mengapa tanggal 9 Februari?
Tak jarang banyak yang bertanya-tanya, mengapa 9 Februari ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional? Seperti yang sudah dibicarakan sebelumnya, lahirnya Hari Pers Nasional berhubungan erat dengan PWI. Ternyata 9 Februari bertepatan dengan hari jadi PWI yang dibentuk pada tahun 1946.
Sejak penetapan tanggal 9 Februari itu, peringatan Hari Pers Nasional diselenggarakan setiap tahun di ibu kota provinsi se-Indonesia secara bergilir dengan mengusung tema yang berbeda-beda.
Pemerintah Kabupaten Bekasi ysng selsma ini telah bermitra dengan sangat baik kepada kalangan insan pers, pun tak lupa mengucapkan; Selamat Hari Pers Nasional 2024. ( agus sss)